Advertisement
Satpol PP DIY Tutup Paksa Pembangunan Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa Maguwoharjo
Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa di Mgauwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Praktik ilegal dugaan mafia tanah kas desa kembali terjadi di wilayah DIY. Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan dengan label hunia D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Senin (17/4/2023).
Pihak pengembang perumahan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus melakukan pembangunan meski tidak memiliki izin. Proyek pembangunan perumahan itu berada di bawah kendali PT KHN.
Advertisement
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar, Kejati DIY Kembangkan ke Kasus Lain
“Kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rachmad sebagaimana dilansir website resmi Pemda DIY.
Peraturan yang dilanggar oleh pengembang perumahan tersebut antara lain Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin. Selain itu, tindakan pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
"Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan," katanya.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Jogja, Kejati DIY Diminta Usut Perangkat Kalurahan
Noviar menjelaskan pada Juli 2022, pihak pengembang telah membuat surat pernyataan tidak akan membangun sebelum izin gubernur turun. Selain itu Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok pun telah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan fisik sebelum izin pemanfaatan tanah desa terbit.
Namun pengembang sama sekali tidak mengindahkan teguran dari petugas dan tetap saja ngeyel melakukan pembangunan secara ilegal.
"Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP DIY, ternyata masih saja ada aktivitas pembangunan dan promosi penjualan melalui media sosial. Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dan melaksanakan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas," katanya.
Sebelumnya Kejati DIY menangkap dan menahan pengembang property yang juga Direktur PT DPS yang berinisial RS,33. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin dan merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.
“Alasannya [penahanan tersangka RS] ditakutkan jelas melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto.
Kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Pakai Rappelling
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
- SIM Keliling Jogja Januari 2026, Ada Layanan Malam di Alun-Alun Kidul
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
Advertisement
Advertisement



