Kasus Little Aresha Melebar, Polisi Tambah Pasal Sisdiknas
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Foto ilustrasi. /Antara Foto
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menetapkan Idulftri jatuh pada Sabtu (22/4/2023) berdasarkan sidang isbat yang dilakukan pada Kamis (20/4/2023).
Keputusan ini beda dengan yang ditetapkan Muhammadiyah yang sudah sejak lama menetapkan Lebaran jatuh pada Jumat (21/4/2023).
Menyikapi perbedaan itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, menyampaikan sejumlah imbauan terkait dengan perbedaan tersebut.
“Masyarakat perlu tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, toleransi dalam menyikapi perbedaan hari atau pelaksanaan salat hari raya tersebut,” ucapnya, Kamis.
Dalam menyelenggarakan salat Idulfitri di DIY, Nurhuda menyampaikan ada 1.117 lokasi yang terdata. Untuk Kota Jogja pelaksaan diselenggarakan di Alun-Alun Selatan, Masjid Gedhe Kauman dan Masjid Agung Syuhada serta sebagian lokasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Nanik S. Deyang segera dilantik sebagai Kepala BGN. Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan normal.
Kasus TKD Condongcatur menjadi perhatian Pemkab Sleman. Harda Kiswaya meminta lurah memahami regulasi agar pelanggaran tidak terulang.
Pelaku pencurian rokok di Tomira Sentolo ditangkap polisi. Modusnya mengaku anggota Resmob dan membawa korek api mirip senjata.
Dadan Hindayana beberapa kali menuai kontroversi saat memimpin BGN, mulai susu 2 liter hingga polemik program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Bantul menyiapkan aturan denda bagi pelanggaran bangunan dan tata ruang untuk mendongkrak pendapatan PBG hingga Rp10 miliar pada 2027.