Advertisement
42 Perusahan DIY Masih Belum Bayar THR, Ini Langkah Tegas yang akan Dilakukan Disnakertrans DIY
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut total ada 98 aduan tunjangan hari raya (THR) selama Lebaran 2023 ini.
BACA JUGA: Ada 20 Aduan Soal THR Masuk ke Disnakertrans DIY
Advertisement
Sebanyak 56 aduan THR telah tertangani dengan baik di mana pekerja mendapatkan haknyaa. Sedangkan, sisanya sebanyak 42 aduan THR masih dalam proses.
Disnakertrans DIY akan memberikan peringatan berupa Nota II agar 42 perusahan tersebut segera membayarkan THR beserta dendanya sebesar 5% dari nilai THR hingga H+7 Lebaran.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY Amin Subargus menjelaskan peringatan Nota II tersebut sudah disampaikan ke 30 perusahan.
“Sisanya, 12 perusahan lain belum. Sebab, aduannya mepet Lebaran jadi akan kami tindak lanjuti segera, semuanya akan diberlakukan sama,” jelasnya, Senin (24/4/2023).
Amin menegaskan bagi perusahan bermasalah dalam pembayaran THR bisa disanksi administratif.
“Sebelum disanksi administratif akan kami minta kurangi aktivitas produksinya,” katanya.
Adapun terkait sanksi administratif untuk perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR adalah pembekuan badan hukum usaha.
“Kami bisa rekomendasikan di Dinas Perizinan agar izin usaha perusahan dicabut, itu sanksi paling berat,” terangnya.
Untuk pemeriksaan ke 42 perusahan yang bermasalah THR, jelas Amin, akan dilakukan Disnakertrans DIY setelah libur Lebaran rampung.
“Akan kami tindak lanjuti terus sampai masalah clear, tidak ada yang bisa lolos,” ujarnya.
Oleh karena itu, Amin meminta para pekerja yang belum mendapat THR untuk terus memperjuangkan haknya tersebut. “Harus diperjuangkan terus kami bantu, karena itu adalah hak pekerja,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IDF Bantah Terlibat Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement






