Advertisement

42 Perusahan DIY Masih Belum Bayar THR, Ini Langkah Tegas yang akan Dilakukan Disnakertrans DIY

Triyo Handoko
Senin, 24 April 2023 - 18:57 WIB
Jumali
42 Perusahan DIY Masih Belum Bayar THR, Ini Langkah Tegas yang akan Dilakukan Disnakertrans DIY Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut total ada 98 aduan tunjangan hari raya (THR) selama Lebaran 2023 ini.

BACA JUGA: Ada 20 Aduan Soal THR Masuk ke Disnakertrans DIY

Advertisement

Sebanyak 56 aduan THR telah tertangani dengan baik di mana pekerja mendapatkan haknyaa. Sedangkan, sisanya sebanyak 42 aduan THR masih dalam proses.

Disnakertrans DIY akan memberikan peringatan berupa Nota II agar 42 perusahan tersebut segera membayarkan THR beserta dendanya sebesar 5% dari nilai THR hingga H+7 Lebaran.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY Amin Subargus menjelaskan peringatan Nota II tersebut sudah disampaikan ke 30 perusahan.

“Sisanya, 12 perusahan lain belum. Sebab, aduannya mepet Lebaran jadi akan kami tindak lanjuti segera, semuanya akan diberlakukan sama,” jelasnya, Senin (24/4/2023).

Amin menegaskan bagi perusahan bermasalah dalam pembayaran THR bisa disanksi administratif.

“Sebelum disanksi administratif akan kami minta kurangi aktivitas produksinya,” katanya.

Adapun terkait sanksi administratif untuk perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR adalah pembekuan badan hukum usaha.

“Kami bisa rekomendasikan di Dinas Perizinan agar izin usaha perusahan dicabut, itu sanksi paling berat,” terangnya.

Untuk pemeriksaan ke 42 perusahan yang bermasalah THR, jelas Amin, akan dilakukan Disnakertrans DIY setelah libur Lebaran rampung.

“Akan kami tindak lanjuti terus sampai masalah clear, tidak ada yang bisa lolos,” ujarnya.

Oleh karena itu, Amin meminta para pekerja yang belum mendapat THR untuk terus memperjuangkan haknya tersebut. “Harus diperjuangkan terus kami bantu, karena itu adalah hak pekerja,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Bos Smelter Swasta Divonis 5-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

News
| Jum'at, 27 Desember 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement