Advertisement
Ini Sikap PWP Muhammadiyah DIY Soal Ancaman Peneliti BRIN di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan ancaman yang dilontarkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di media sosial. Pernyataan itu mengandung ancaman pembunuhan.
Berikut ini pernyataan PWP Muhammadiyah DIY seperti yang termuat dalam akun Twitter @PemudaMuhDIY
Advertisement
PERNYATAAN PERS
— Pemuda Muhammadiyah D.I. Yogyakarta (@PemudaMuhDIY) April 24, 2023
PIMPINAN WILAYAH PEMUDA MUHAMMADIYAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Nomor : 1.2/480/1444
TENTANG
ANCAMAN PEMBUNUHAN WARGA MUHAMMADIYAH
OLEH OKNUM PEGAWAI BRIN
ATAS NAMA ANDI PANGERAN HASANUDDDIN@pp_pemudamuh @KokamNasional @majalahSM @muhammadiyah pic.twitter.com/nXg4dmFFSw
- Pada suasana Idulfitri yang damai, hendaknya semua warga negara menjaga perdamaian dan ketenteraman dengan tidak membuat pernyataan provokatif.
- Mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yg dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudara APH tersebut telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.
- Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH) untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis.
- Mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN.
- Seyogyanya BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.
- Mendesak POLRI untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.
- PWPM DIY menghimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan Saudara APH ke POLDA wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Lembur Kerja di Hari Libur Idulfitri 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Twitter
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Usul Penambahan SDM untuk Operasional Insinerator
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Tarumartani Tak Ajukan Banding
- DLH Bantul: Operasional TPSS Dekat Pantai Pandansari Hanya sampai 31 Desember 2024
- Amankan Ibadah Natal, Gegana Gelar Sterilisasi Gereja di Jogja
- Jelang Lawan Madura United, Tiga Pemain PSS Masih Pemulihan dari Cedera
Advertisement
Advertisement