Advertisement

Orang Tua Korban Kecewa Vonis Majelis Hakim pada Kasus Pemerkosaan Difabel

Yosef Leon
Jum'at, 28 April 2023 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Orang Tua Korban Kecewa Vonis Majelis Hakim pada Kasus Pemerkosaan Difabel Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menjatuhkan hukuman pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara terhadap BW, 52, terdakwa kasus pemerkosaan anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon. 

Sidang vonis yang dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko itu diselenggarakan pada Kamis (27/4/2023). Hakim menyebut bahwa BW terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Advertisement

"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Kurniawan. 

Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban KIW melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan. 

"Jujur terkejut karena putusan jauh di bawah tuntutan jaksa," kata orang tua korban, Marjilah Jumat (28/4/2023). 

Dia menyebutkan, mestinya terdakwa dihukum seberat-beratnya atau minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Padahal korban KIW disebut mengalami trauma atas insiden itu dan butuh waktu lama untuk pemulihan. 

Kasi Pidana Umum Kejari Bantul Sulisyadi menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan juga melihat keterangan dari para saksi ahli. "Terhadap hasil sidang vonis baik itu JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement