Libur Panjang, Wisatawan Gunungkidul Beralih ke Destinasi Alam
Tahura Bunder Gunungkidul menjadi alternatif wisata saat libur panjang. Hutan pinus, Sungai Oya, dan penangkaran rusa menarik wisatawan keluarga
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menjatuhkan hukuman pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara terhadap BW, 52, terdakwa kasus pemerkosaan anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon.
Sidang vonis yang dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko itu diselenggarakan pada Kamis (27/4/2023). Hakim menyebut bahwa BW terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Kurniawan.
Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban KIW melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan.
"Jujur terkejut karena putusan jauh di bawah tuntutan jaksa," kata orang tua korban, Marjilah Jumat (28/4/2023).
Dia menyebutkan, mestinya terdakwa dihukum seberat-beratnya atau minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Padahal korban KIW disebut mengalami trauma atas insiden itu dan butuh waktu lama untuk pemulihan.
Kasi Pidana Umum Kejari Bantul Sulisyadi menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan juga melihat keterangan dari para saksi ahli. "Terhadap hasil sidang vonis baik itu JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tahura Bunder Gunungkidul menjadi alternatif wisata saat libur panjang. Hutan pinus, Sungai Oya, dan penangkaran rusa menarik wisatawan keluarga
KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan diskon tiket kereta api 30 persen untuk 30 KA ekonomi komersial selama libur sekolah 2026.
Iran mengecam serangan AS ke fasilitas radar di Sirik dan Pulau Qeshm. Teheran menilai tindakan itu melanggar gencatan senjata dan mengancam stabilitas kawasan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Minggu 7 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Bulog mempercepat penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan. Stok beras nasional mencapai 5,3 juta ton dan dinilai aman untuk menjaga harga beras.
Anggota Polres Tuban berinisial TS meminta maaf atas video viral yang melibatkan dirinya. Korban menerima permintaan maaf dan memilih jalur damai.