Bermodus Terapi Indigo, Guru Ngaji di Gamping Sleman Perkosa 15 Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang guru mengaji di Gamping, Sleman, diduga memperkosa 15 anak sejak 2016. Dia mengelabui korban dengan modus terapi hubungan badan untuk menyelamatkan kehidupan dari bahaya indigo.
Dugaan pemerkosaan itu diungkapkan Petrus Iwan Setyawan, pendamping hukum para korban. Menurut Iwan, pencabulan sudah terjadi sejak 2016 atau tujuh tahun lalu dan baru terungkap pada 2022 setelah salah satu anak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya.
Advertisement
Si guru mengaji berpura-pura bisa menyelesaikan persoalan yang dialami anak indigo. Syaratnya adalah berhubungan badan.
“Guru ngaji itu mendeteksi bahwa korban ada indikasi indigo. Menurut dia, itu bisa bahaya untuk hidup si korban di kehidupan kemudian hari. Korban iya-iya saja. Sampai akhirnya kai itu menerapkan metode terapi, ternyata dengan berhubungan badan,” ujarnya kepada media, Selasa (2/4/2023).
Dari keterangan para korban, pelaku menggunakan ancaman. “Meja belajar digebrak, memberi doktrin bahwa hidup kamu akan sengsara kalau tidak mau melakukan,” katanya.
BACA JUGA: Sudah Tercemar, Ini Bahaya Air Sumur Jogja Jika Dikonsumsi
Kasus ini terungkap ketika korban itu tidak mau lagi mengaji. Ketika ditanya oleh keluarga, ia baru menceritakan perlakuan guru mengajinya, K, 50, terhadap dirinya selama lima tahun terakhir. Laporan diteruskan ke Ketua RW, Dukuh, Lurah hingga Polsek Gamping pada 12 Januari 2023.
Karena melibatkan anak, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman, melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sebanyak empat anak sudah dipanggil ke Polresta Sleman untuk pemeriksaan. Si guru mengaji juga sudah dimintai keterangan. Namun karena alasan kesehatan, polisi tidak langsung menahan tersangka.
Kasus ini juga telah ditangani tim Kementerian Sosial. Dalam penelusurannya, tim menemukan korban-korban lainnya. “Korban awalnya empat, diterusuri tim Kemensos bertambah, kemarin 11, per hari ini menjadi 15. Hari ini juga dua anak diperiksa di Rumah Sakit Akademik UGM,” ungkapnya.
Tersangka akhirnya ditahan pada 20 April lalu, tepat menjelang Lebaran. “Karena masyarakat mau main hakim sendiri, informasi itu ditangkap penyidik Polresta Sleman, akhirnya 20 April tersangka ditahan,” kata dia.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan saat ini K sudah ditahan oleh Polresta Sleman. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkapnya.
Ia belum membeberkan detail kasus tersebut. Namun ia memastikan akan segera mengumumkan penanganan kasus ini dalam waktu dekat. “Rencana Kamis besok,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement