Advertisement
Maling Spesialis Ternak di Gunungkidul Diringkus Polisi
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri memberikan keterangan aksi pencurian ternak yang dilakukan AP dalam jumpa pers di Aula Mapolres Gunungkidul. Selasa (2/5 - 2023)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas kepolisian dari Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian sapi di Kalurahan Jepitu, Girisubo yang dilakukan AP,47, warga Banyumas, Jawa Tengah. Modus pencurian dengan mengajak warga mengambil ternak milik orang tuanya yang dipelihara di ladang.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapkan kasus pencurian sapi di Kalurahan Jepitu bermula dari kecurigaan warga terkait dengan gerak-gerik AP yang berada di kandang sapi milik salah seorang warga di ladang pada 22 April 2023. Mengetahui perihal ini Lurah Jepitu, Sudarta langsung menghubungi warga dan petugas dari Polsek Girisubo untuk penangkapan.
Advertisement
“Aksi pencurian sapi akhirnya bisa digagalkan dan pelaku bisa ditangkap,” kata Edy kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di aula Mapolres Gunungkidul, Selasa (2/5/2023).
Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan bukan yang pertama kali. Pasalnya, pada Selasa (12/4/2023), pelaku bersama ketiga temannya juga melancarkan aksi yang sama.
Namun demikian, aksi ini juga digagalkan warga karena pikap pengangkut sapi terjebak dalam kubangan lumpur sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi. “Tidak kapok dan ternyata pelaku mengulangi aksinya lagi,” kata Edy.
Hasil dari pemeriksaan awal, tersangka AP merupakan residivis kasus pencurian sapi di 2010 lalu dan mendapatkan hukuman penjara satu tahun di Lapas Wonosari. Modus pencurian dengan mengajak temannya untuk mengambil sapi yang diakui milik orang tuanya.
“Pada 2021 lalu, pelaku sempat mencuri lagi, tapi tidak dilaporkan ke polisi. Jadi, kalau dihitung sudah tiga kali mencuri hingga akhirnya ditangkap,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit pikap L300 R 1816 ND; satu lembar terpal biru dan dua tambang warna putih kombinasi biru. “Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” katanya.
Lurah Jepitu, Sudarta mengatakan, tersanga AP dulunya merupakan warga Jepitu namun sekarang telah pindah domisili di Banyumas, Jawa Tengah. Menurutnya, pelaku sudah sering mencuri ternak milik warga.
“Kepada temannya, pelaku mengaku akan mengambil ternak milik orang tuanya. Temannya pun percaya karena dulunya pernah tinggal di Jepitu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dorong Pembaruan Taman Pintar di Usia 17 Tahun
- BKPPD Gunungkidul Minta PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik
- Jelang Nataru, Pedagang Wisata Gunungkidul Diingatkan Tak Nuthuk
- Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
- Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement



