Waduh, Dijanjikan Kerja di PT Angkasa Pura I, Warga Sleman Ditipu Hingga Rp105 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga Sleman berinisial AI, 43, menjadi korban penipuan makelar pekerjaan. AI yang dijanjikan dapat bekerja di PT Angkasa Pura I justru ditipu hingga Rp105 juta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan lokasi terjadinya penipuan tersebut ada di daerah Temon, Kabupaten Kulonprogo pada Rabu 3 Maret 2021 dengan tersangka berinisial S, 45, warga Wates dan Mar, 37, warga kota Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Hati-Hati Tawaran Pekerjaan, Ini Salah Satu Modus yang Diungkap Polsek Mantrijeron
“Dua tahun lalu atau tahun 2021 tersangka S dan Mar menawarkan kepada korban bahwa mereka dapat memasukkan seseorang untuk bekerja di BUMN PT Angkasa Pura I sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus dengan membayar uang Rp105 juta,” kata Noviartuti dihubungi pada Rabu (3/5/2023).
S dan Mar menjanjikan untuk korban dapat langsung bekerja di Bulan Oktober 2021. Setelah korban melakukan pembayaran, S dan Mar tidak kunjung menepati janji mereka. Sampai saat ini, korban masih juga belum dapat bekerja di PT Angkasa Pura I.
“Karena hal tersebut, tersangka berjanji berupaya mengembalikan uang sebesar Rp105 juta kepada korban pada tanggal 8 Mei 2022. Namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban lantas melaporkan perkara tersebut ke Polres Kulonprogo,” katanya.
Tim Resmob bersama dengan anggota unit III Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian melakukan analisa dan penyelidikan. Hasilnya adalah pada hari Senin tanggal 24 April 2023, Polres Kulonprogo mendapat informasi bahwa tersangka penipuan berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Yogyakarta.
BACA JUGA: Penipuan Bermodus Tunggakan Tagihan Telepon, Seorang Dosen di Jogja Kehilangan Rp710 Juta
“Tim lalu melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka. Sementara tersangka lain masih dalam proses pencarian,” ucapnya.
Polres Kulonprogo sejauh ini telah mengantongi barang bukti antara lain satu lembar laporan transaksi atas nama RS, satu lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama W, satu lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama AS, satu bendel bukti tangkapan layan whatsapp.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka disangkakan Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Melalui kejadian tersebut, Polres Kulonprogo mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu dengan adanya orang yang mengaku dapat memasukkan seseorang untuk bekerja ke suatu instansi atau perusahaan.
“Apabila ingin bekerja, hendaknya mengikuti tahapan resmi suatu perusahaan atau instansi dalam perekrutan pegawai,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Rampung, Logistik Siap Dikirim
- Begini Komitmen Paslon Pilkada Jogja untuk Mewujudkan Birokrasi Bersih Tanpa Korupsi
- 50 Kepala Dukuh Perempuan Kulonprogo Ikut Pendidikan Politik
- Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
Advertisement
Advertisement