Advertisement
Mahasiswa Jogja Dianiaya dan Dirampas Mobilnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahasiswa Jogja, dianiaya dan dirampas mobilnya pada 29 Mei 2022 lalu. Mobil yang hendak dibawa kabur pelaku perampasan menabrak pohon dan korban pun kabur. Polsek Umbulharjo berhasil menangkap pelaku hampir satu tahun kemudian.
Pelaku bernama Totok Iskandar, 44, pada saat melakukan aksinya pada minggu 29 Mei 2022 melakukan identifikasi terhadap calon korban yang merupakan mahasiswa bernama Zahwa Maharani, 21, yang selesai mengerjakan tugas di daerah Demangan.
Advertisement
Pelaku yang berasal dari Sleman ini bertemu dengan korban yang sendirian dan memberitahu jika ban mobilnya bocor. “Pelaku menyampaikan akan membantu korban memperbaiki dan bilang tujuannya searah dengan korban ke arah Kotagede,” ujar Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA: Dugaan 20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Bareskrim Turun Tangan
Pelaku yang mengaku satu arah tidak turun dari mobil hingga pukul 00.30 WIB pada Minggu (30/5/2022) sampai jalan Batikan. Pada saat jalan sepi pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban. Saat mengayunkan pisau korban melakukan perlawanan dan mengenai jari manis, jari kelingking, dan telunjuk korban hingga robek.
Nahas mobil yang masih kondisi melaju menabrak pohon dan dan terguling. Pelaku yang masih sadar kemudian melarikan diri. Diketahui pelaku melarikan diri hingga Bekasi, Jawa Barat.
Korban, mahasiswa Jogja itu, kemudian melakukan laporan ke Polsek Umbulharjo dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pencarian oleh polisi dilakukan dan pelaku ditemukan setelah mendapatkan informasi jika berada di rumahnya di wilayah Papringan, Sleman.
Setelah itu anggota kepolisian langsung bergerak cepat ke kediaman korban pada 25 April 2023 yang masih dalam momen Idul Fitri 1444 H atau yang secara hitungan sudah setahun lebih pasca korban melarikan diri.
Barang bukti yang disita oleh polisi berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan tas yang sudah dalam kondisi berlumuran darah. Kendati begitu barang bukti utama berupa pisau yang dipakai pelaku melukai korban masih dalam pencarian karena menurut pengakuan pelaku dibuang di Kali Mambu, Kota Jogja.
“Kami cari karena sudah pada tahun 2022, sekarang sudah sulit dicari, entah sudah terbawa banjir atau bagaimana,” ujar Yayan.
Diketahui Pelaku sebelumnya pernah melakukan tindakan penipuan pada tahun 2000 silam dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Atas perbuatannya terhadap mahasiswa jogja tersebut pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Percobaan Pemerasan atau penganiayaan seperti yang dimaksudkan dalam Primer Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 251 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Remaja Klaten Meninggal saat Latihan Silat, Polisi Sebut Tak Ada Motif Dendam
- Festival Lokananta 2023, Mega Konser 21 Artis Lintas Generasi di Kota Solo
- Deal! Koalisi Perubahan Telah Tetapkan Satu Nama Cawapres untuk Anies Baswedan
- Galeri Lokananta, Ruang Kreatif Publik dan Destinasi Wisata Cagar Budaya Musik
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Libur Panjang, Ini 3 Penginapan di Bawah Rp200.000 Dekat Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Pantai Parangtritis Masih Jadi Favorit Wisatawan di Musim Libur Long Weekend
- Kelurahan Keparakan Jogja Dorong Perajin Jamu Tetap Eksis
- Libur Long Weekend, Jumlah Penumpang Bandara YIA Diprediksi Mendekati Libur Lebaran
- Rezeki Nomplok, Pengemudi Becak Alun-Alun Utara Dapat Sembako dari Presiden Jokowi
- Refleksi: Pancasila Sering Dikalahkan dalam Berbagai Kasus Intoleransi
Advertisement
Advertisement