Advertisement

Keterlaluan! Pencuri Ini Beraksi Saat Korban sedang Salat di Masjid

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Keterlaluan! Pencuri Ini Beraksi Saat Korban sedang Salat di Masjid Pelaku pencurian sepeda di Masjid Baiturrahman, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Kamis (4/5 - 2023). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban pencurian sepeda kayuh oleh S, 51, warga Lendah pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah Masjid.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa kejadian berawal ketika korban berinisial SW, 61, warga Lendah mengikuti salat subuh di Masjid Baiturrahman dengan mengendarai satu unit sepeda gunung merek Turanza tipe 2606.

Advertisement

BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja Lapor Polisi

“Sepeda tersebut kemudian diparkir di samping atau sisi sebelah utara masjid. Korban kemudian masuk ke masjid. Barulah setelah salat, korban tidak mendapati sepedanya,” kata Noviartuti dihubungi pada Kamis (4/5/2023).

Kemudian, di sebuah jalan kampung di Padukuhan Celan, Trimurti, Srandakan, Bantul, korban bersama saksi melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda milik korban. Saksi lantas memepetkan sepeda motornya dan korban meraih stang sepeda tersebut.

Pengendara sepeda tersebut segera meloncat dan berlari masuk ke dalam kampung, sehingga korban maupun saksi tidak dapat menangkapnya. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lendah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kata Noviartuti, dalam proses penyelidikan, petugas kepolisian mencurigai pelaku berinisial S merupakan residivis pencurian.

BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!

“Pada tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, anggota unit reskrim dan intel Polsek Lendah mengamankan S yang sedang makan di wilayah Gamping, Sleman. Setelah diinterogasi oleh penyidik, S mengakui bahwa benar pada hari Rabu 14 Desember 2022 telah mencuri sepeda di Masjid Baiturrahman,” katanya.

Atas tindakan yang dilakukan, S disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Dengan kejadian tersebut, Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan dan meletakkan barang apabila ditinggal beribadah atau beraktivitas.

“Apabila perlu ditambah dengan kunci pengaman agar lebih aman. Dengan adanya kunci pengaman, maka kesempatan dan niat pelaku kejahatan dapat diminimalkan,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 13 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement