86 Desa di Sleman Dapat Rp100 Juta untuk Perbaikan Jalan
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Pelaku pencurian sepeda di Masjid Baiturrahman, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Kamis (4/5/2023). Ist
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban pencurian sepeda kayuh oleh S, 51, warga Lendah pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah Masjid.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa kejadian berawal ketika korban berinisial SW, 61, warga Lendah mengikuti salat subuh di Masjid Baiturrahman dengan mengendarai satu unit sepeda gunung merek Turanza tipe 2606.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja Lapor Polisi
“Sepeda tersebut kemudian diparkir di samping atau sisi sebelah utara masjid. Korban kemudian masuk ke masjid. Barulah setelah salat, korban tidak mendapati sepedanya,” kata Noviartuti dihubungi pada Kamis (4/5/2023).
Kemudian, di sebuah jalan kampung di Padukuhan Celan, Trimurti, Srandakan, Bantul, korban bersama saksi melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda milik korban. Saksi lantas memepetkan sepeda motornya dan korban meraih stang sepeda tersebut.
Pengendara sepeda tersebut segera meloncat dan berlari masuk ke dalam kampung, sehingga korban maupun saksi tidak dapat menangkapnya. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lendah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kata Noviartuti, dalam proses penyelidikan, petugas kepolisian mencurigai pelaku berinisial S merupakan residivis pencurian.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!
“Pada tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, anggota unit reskrim dan intel Polsek Lendah mengamankan S yang sedang makan di wilayah Gamping, Sleman. Setelah diinterogasi oleh penyidik, S mengakui bahwa benar pada hari Rabu 14 Desember 2022 telah mencuri sepeda di Masjid Baiturrahman,” katanya.
Atas tindakan yang dilakukan, S disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Dengan kejadian tersebut, Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan dan meletakkan barang apabila ditinggal beribadah atau beraktivitas.
“Apabila perlu ditambah dengan kunci pengaman agar lebih aman. Dengan adanya kunci pengaman, maka kesempatan dan niat pelaku kejahatan dapat diminimalkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.