Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevadha (tengah) menerangkan kasus rasjal yang ditanganinya pada Jumat (5/5/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku kekerasan jalanan (rasjal) atau klitih yang menyebabkan korban luka-luka di SPBU Jl HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Jogja sedang diproses hukum oleh Polresta Jogja. Pelaku adalah FA, 18, warga Bantul dan MTF, 17, warga Wirobrajan, Jogja.
Kejadian rasjal tersebut terjadi pada Selasa (18/4/2023) lalu, di mana pelaku menyabetkan celurit ke korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada siku tangan kiri dan betis kaki kiri.
“Pelaku langsung kami tangkap setelah korban melapor, penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 19 April kemarin,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevadha, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA: Polres Bantul Identifikasi Terduga Pelaku Klitih Mobil Penyiar RRI Jogja
Saat penangkapan pelaku, jelas Archye, Polresta Jogja menemukan barang bukti yang berkesesuaian dengan laporan korban. “Barang buktinya ada celurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan celurit warna silver ukuran 30,5 sentimeter dengan ukuran panjang keseluruhan 49 sentimeter. Lalu pakaian pelaku, sepeda motor yang sesuai dengan rekaman CCTV saat penganiayaan terjadi,” ujar dia.
Dalam video rekaman CCTV, terlihat korban sempat menangkis sabetan celurit yang dilakukan pelaku kearah wajah korban. “Motif tindakan pelaku karena korban mengejek ibu pelaku MTF yang masih dibawah umur, ejekannya berupa pelecehan lewat Whatsapp,” terang Archye.
Para pelaku, lanjut Archye, disangkakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP. “Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Archye mengimbau kepada masyarakat luas agar melaporkan kejadian rasjal bila mengalami atau melihatnya. “Kami pastikan akan ditindak dengan tegas agar jera,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.