Advertisement
Buruh DIY Kritik DPR Lambat Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sedang dibahas oleh DPR-RI.
Koordinator MBPI, Irsyad Ade Irawan, mengaku tidak puas dengan lambannya pembahasan RUU PPRT yang mentok karena tidak kunjung disahkan DPR. “Seharusnya bisa secepat disahkanya UU Cipta Kerja,” katanya Jumat (6/5/2023).
Advertisement
Dirinya menyampaikan UU Ciptaker yang dinilai cacat dan inkonstitusional karena kurangnya partisipasi terkait bisa dilakukan secara lebih efektif.
BACA JUGA : Pembahasan RUU Terkait Ketenagakerjaan di Tahun
Pembahasan UU PPRT yang menjadi harapan bagi buruh yang bekerja di sektor non-formal. Dengan adanya RUU tersebut maka hak yang dimiliki menjadi sama dengan pekerja sektor formal.
“Buruh formal itu kan pengusaha yang wajib mendaftarkan maka kalau pprt itu kemudian harus bisa diatur apgar pprt mendapat jaminan kesehatan dan pekerjaan,” katanya.
Harapannya penyalur kerja tidak hanya sekedar outsourcing gaya baru tetapi lebih sebagai lembaga yang menyalurkan pekerjanya dengan baik. Soal kepastian hukum terkait jam kerja harus bisa diatur antara pekerja dan penyedia kerja agar tidak terjadi over time yang berujung pada eksploitasi.
BACA JUGA : Desak Pengesahan RUU PPRT, 1.000 Perempuan
“Harus diatur soal buruh soal diskriminasi, biasanya diatur Dinas Tenaga Kerja, nanti ada forum antara buruh dan perusahaan harus nya dan badan seperti itu yang melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi pelecehan dan kekerasan,” ucapnya.
Ia menegaskan buruh punya hak untuk mendapatkan pelatihan yang menunjang skill yang diperlukan serta bisa melakukan advokasi secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement