Krisis Air Bersih, Warga Padukuhan di Bantul Ini Kesulitan Mandi dan Minum
Warga Padukuhan Petung Bangunjiwo Kabupaten Bantul mengalami krisis air bersih sepanjang bulan Agustus.
Aksi MPBI dalam peringatan Hari Buruh di Titik Nol Kilometer, Senin (1/5/2023)./Harian Jogja-Stefani Yuliandriani
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sedang dibahas oleh DPR-RI.
Koordinator MBPI, Irsyad Ade Irawan, mengaku tidak puas dengan lambannya pembahasan RUU PPRT yang mentok karena tidak kunjung disahkan DPR. “Seharusnya bisa secepat disahkanya UU Cipta Kerja,” katanya Jumat (6/5/2023).
Dirinya menyampaikan UU Ciptaker yang dinilai cacat dan inkonstitusional karena kurangnya partisipasi terkait bisa dilakukan secara lebih efektif.
BACA JUGA : Pembahasan RUU Terkait Ketenagakerjaan di Tahun
Pembahasan UU PPRT yang menjadi harapan bagi buruh yang bekerja di sektor non-formal. Dengan adanya RUU tersebut maka hak yang dimiliki menjadi sama dengan pekerja sektor formal.
“Buruh formal itu kan pengusaha yang wajib mendaftarkan maka kalau pprt itu kemudian harus bisa diatur apgar pprt mendapat jaminan kesehatan dan pekerjaan,” katanya.
Harapannya penyalur kerja tidak hanya sekedar outsourcing gaya baru tetapi lebih sebagai lembaga yang menyalurkan pekerjanya dengan baik. Soal kepastian hukum terkait jam kerja harus bisa diatur antara pekerja dan penyedia kerja agar tidak terjadi over time yang berujung pada eksploitasi.
BACA JUGA : Desak Pengesahan RUU PPRT, 1.000 Perempuan
“Harus diatur soal buruh soal diskriminasi, biasanya diatur Dinas Tenaga Kerja, nanti ada forum antara buruh dan perusahaan harus nya dan badan seperti itu yang melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi pelecehan dan kekerasan,” ucapnya.
Ia menegaskan buruh punya hak untuk mendapatkan pelatihan yang menunjang skill yang diperlukan serta bisa melakukan advokasi secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Petung Bangunjiwo Kabupaten Bantul mengalami krisis air bersih sepanjang bulan Agustus.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.