Korban Penipuan Tanah Kas Desa DIY Rugi Rp1 Miliar: Mereka seperti Sindikat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang warga mengaku keluarganya di DIY menjadi korban penipuan pemanfaatan tanah kas desa. Dia menyebut penipu tanah kas desa seperti sindikat.
Sanya Rahmadani menceritakan penipuan yang dialami oleh keluarganya. Pelaku penipuan adalah Direktur PT Dazatama Putri Santosa, RS, yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Advertisement
Sanya menyebut kakeknya membeli dua rumah cluster dan satu ruko pada RS. “Pelaku ini juga pinjam uang keluarga kami, total kerugian kami sekitar hampir Rp1 miliar,” katanya, Minggu (7/5/2023).
Keluarga Sanya sudah mencoba mencari jalan tengah atas masalah ini dengan RS. “Enggak ada solusi, didatangi juga enggak bisa, sekarang kabur semua orangnya,” kata dia.
Pelaku penipuan, menurut Sanya, tak hanya RS. “Mereka kayak sindikat, mereka kerja sama semua,” ujarnya.
Sanya menjelaskan status tanah dua rumah cluster dan satu ruko yang dibelinya bukan hak milik.
BACA JUGA: Sultan Ingin Pelaku Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Ditindak Tegas
“Jadi tanah cuma bisa dipakai 10-20 tahun, kalau nanti habis waktunya, ya sudah kami enggak bisa apa-apa karena memang hak guna pakai atau hak guna bangunan, bukan SHM [sertifikat hak milik],” terangnya.
Dia mengaku keluarganya keliru karena sebelum membeli tidak mengecek kelengkapan surat. “Salah saya di awal kenapa tidak ditelusuri dulu,” katanya.
Sanya menyebut korban penipuan properti oleh RS tak hanya dirinya. “Saya telusuri korban-korban lain ternyata juga banyak,” ucapnya.
RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada April lalu. “Penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Inspektorat DIY terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,4 miliar oleh PT. Dazatama,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto.
Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Kasus di Caturtunggal ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022. Selama September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum Pemda DIY sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pengembang tetap melanjutkan pembangunan.
Pemda DIY telah melayangkan somasi kedua kepada pengembang yang membangun permukiman di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Sultan mengatakan pengembang tak menghiraukan somasi pertama dengan tetap melakukan pembangunan. Somasi telah dikirim pada 26 September 2022 lalu.
Gubernur DIY kemudian mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS).
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan menggelar penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Akhirnya, Direktur PT DPS berinisial R ditangkap pada Jumat (14/4/2023). Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R menguasai tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.
BACA JUGA: Disomasi Sultan HB X, Direktur Deztama Tegaskan Patuhi Aturan Tanah Kas Desa DIY
Pemda DIY kini sedang membereskan tanah kas desa yang disalahgunakan. Terakhir, tanah kas desa di Maguwoharjo, Sleman, disegel karena di atasnya didirikan perumahan.
Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan penyegelan pembangunan perumahan tanah kas desa di Maguwoharjo akan dibawa ke proses hukum oleh kejaksaan. Saat ini Pemda DIY sedang menghitung kerugian atas pembangunan ilegal tersebut melalui audit di Inspektorat DIY.
Sebelumnya, Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan dengan label hunian D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Pengembang perumahan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus melakukan pembangunan meski tidak memiliki izin. Proyek pembangunan perumahan itu berada di bawah kendali PT KHN.
Peraturan yang dilanggar oleh pengembang perumahan tersebut antara lain Perda DIY No.2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin. Selain itu, pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Gubernur DIY menegaskan jumlah kerugian akibat praktik ilegal tersebut masih dihitung.
“Iya [dibawa ke Kejaksaan], sekarang kami baru minta Inspektorat dulu untuk menghitung kerugiannya, sebagai dasar untuk mengajukan tuntuan,” kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan.
Sementara, ihwal bangunan perumahan akan diputuskan di pengadilan.
“Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement