Kasus Daycare Jogja, Orang Tua Siap Ajukan Petisi ke UGM
Orang tua korban daycare Jogja ajukan petisi ke UGM, dorong sanksi tegas, pasal berlapis, dan restitusi.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X menyebut agar penyalahgunaan tanah karakteristik khusus berupa Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Grond (SG) ditindak tegas.
Sultan menyatakan selama ini terjadi berbagai macam penyalahgunaan terhadap pemanfaatan tanah tersebut, antara lain tidak mengajukan permohonan izin untuk pemanfaatan tanah tersebut, atau pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai izin.
Menurutnya, pelanggaran tersebut merugikan Keraton Jogja sebagai pemilik tanah tersebut.
“Ya udah kalau itu merugikan, tidak hanya misalnya sekarang yang kami laporkan itu kan sekedar tidak izin dari Gubernur. Tapi kan keraton tanahnya hilang. Dirugikan tidak? Makanya saya meminta keraton menuntut. Karena tanahnya kan dirampok orang kan gitu,” katanya di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA: 4 Warung Kopi Hits di Sleman, Wajib Coba!
Sultan menyampaikan mayoritas penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap TKD.
"Sekarang tidak ada ampun lagi kan gitu. Ya kita tutup, kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari gubernur. Tapi saya minta keraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan disalahgunakan tanpa izin,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut selama ini banyak tanah karakteristik khusus yang disalahgunakan.
“Banyak [penyalahgunaan tanah karakteristik khusus]. Nanti secara bertahap [akan ditutup atau disegel],” katanya.
Dalam waktu dekat, menurut Noviar pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap tanah karakteristik khusus yang disalahgunakan. “Mungkin minggu depan, di Gunungkidul. Sultan Grond,” katanya.
Terkait dengan tanah tersebut, menurutnya Noviar belum dapat menyebut luas SG tersebut serta peruntukannya. Dia pun tengah melakukan sejumlah proses untuk dapat melakukan penutupan atau penyegelan tanah tersebut mengingat sebelum melakukan langkah tersebut, pihaknya harus melakukan pemanggilan, pembuatan berita acara lalu penutupan atau penyegelan.
Belakangan penyalahgunaan tanah kas desa menjadi kasus yang mencuat di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Orang tua korban daycare Jogja ajukan petisi ke UGM, dorong sanksi tegas, pasal berlapis, dan restitusi.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Senin (18/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 hadir di Manding, Gilangharjo, hingga layanan malam di Kantor Parasamya Bantul.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
Jadwal SIM keliling Sleman Mei 2026 hadir di sejumlah titik, termasuk layanan malam Simeru di Sleman City Hall.
PSG kalah 1-2 dari Paris FC pada laga terakhir Liga Prancis 2025/2026. Alimany Gory mencetak dua gol kemenangan tuan rumah.