Advertisement
Sultan Ingin Pelaku Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Ditindak Tegas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X menyebut agar penyalahgunaan tanah karakteristik khusus berupa Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Grond (SG) ditindak tegas.
Sultan menyatakan selama ini terjadi berbagai macam penyalahgunaan terhadap pemanfaatan tanah tersebut, antara lain tidak mengajukan permohonan izin untuk pemanfaatan tanah tersebut, atau pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai izin.
Advertisement
Menurutnya, pelanggaran tersebut merugikan Keraton Jogja sebagai pemilik tanah tersebut.
“Ya udah kalau itu merugikan, tidak hanya misalnya sekarang yang kami laporkan itu kan sekedar tidak izin dari Gubernur. Tapi kan keraton tanahnya hilang. Dirugikan tidak? Makanya saya meminta keraton menuntut. Karena tanahnya kan dirampok orang kan gitu,” katanya di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA: 4 Warung Kopi Hits di Sleman, Wajib Coba!
Sultan menyampaikan mayoritas penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap TKD.
"Sekarang tidak ada ampun lagi kan gitu. Ya kita tutup, kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari gubernur. Tapi saya minta keraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan disalahgunakan tanpa izin,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut selama ini banyak tanah karakteristik khusus yang disalahgunakan.
“Banyak [penyalahgunaan tanah karakteristik khusus]. Nanti secara bertahap [akan ditutup atau disegel],” katanya.
Dalam waktu dekat, menurut Noviar pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap tanah karakteristik khusus yang disalahgunakan. “Mungkin minggu depan, di Gunungkidul. Sultan Grond,” katanya.
Terkait dengan tanah tersebut, menurutnya Noviar belum dapat menyebut luas SG tersebut serta peruntukannya. Dia pun tengah melakukan sejumlah proses untuk dapat melakukan penutupan atau penyegelan tanah tersebut mengingat sebelum melakukan langkah tersebut, pihaknya harus melakukan pemanggilan, pembuatan berita acara lalu penutupan atau penyegelan.
Belakangan penyalahgunaan tanah kas desa menjadi kasus yang mencuat di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement