Ratusan Runner Ramaikan Road to Alfamart Run 2026 di Jogja
Road to Alfamart Run 2026 digelar di Plaza Malioboro, Jogja, diikuti lebih dari 300 runner sebagai pemanasan menuju ajang utama di GBK.
Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. / Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Penyalahgunaan tanah kas desa di DIY terjadi secara masif. Pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun itu kini mulai terkuat. Satpol PP DIY mengungkap adanya 90 titik tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman disalahgunakan alias dibangun tanpa izin. Parahnya 50% di antaranya digunakan para pemodal besar untuk dibangun perumahan. Satpol PP akan mengupayakan penyegelan terhadap perumahan tersebut.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengakui banyaknya penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang sebagian besar telah dibangun perumahan. Saat ini lembaganya terus melakukan identifikasi terhadap penyalahgunaan tersebut untuk dilakukan penyegelan jika melanggar aturan.
BACA JUGA : Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Disegel
Terbaru ia menemukan ada 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman yang saat ini sudah berubah menjadi bangunan. Dari jumlah itu 50% di antaranya dibangun perumahan dan dijual Kembali.
“Kasus tanah kas desa itu tidak hanya yang sudah saya segel, tetapi banyak lagi. Karena kami keterbatasan personel dan kami juga bertahap melakukan penyegelan dan penutupan. Kemarin inventarisasi di Kelurahan Maguwoharjo ada 90 titik itu dibangun semua, perumahan dan kafe [tanpa izin]. Ada yang besar dan kecil satu kelurahan itu. Yang dibangun perumahan sekitar 50 persen,” katanya Selasa (2/4/2023).
Penyegelan dipriotitaskan pada bangunan perumahan dalam jumlah besar. Salah satunya yang telah segel belum lama di Maguwoharjo perumahan di atas tanah kas desa tanpa izin seluas 6,4 hektare. Dalam waktu dekat ini aka nada tiga lokasi lagi yang akan disegel Satpol PP.
BACA JUGA : Banyak Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Sultan HB X
“Yang kami segel [di Maguwoharjo] memang baru satu, rencananya ada tiga lagi, yang kami segel yang besar-besar, yang kecil belum misalnya yang bangunan 3.000 meter persegi, 2500, 5.000 belum. Kemarin 6,4 hektare yang perumahan Djunas. Bulan ini kami akan lakukan penyegelan di Maguwo,” katanya.
Pembongkaran
Ia memastikan akan mengembalikan tanah kas desa itu seperti semula dengan merobohkan seluruh bangunan perumahan yang sudah ditangani Pengadilan. Perobohan bangunan ini dilakukan setelah kasusnya diputus pengadilan.
“Nanti setelah putusan pengadilan kan bangunan itu akan kami robohkan. Iya [perumahan PT Deztama] nnanti ada perobohan bangunan, kalau dalam Pergub 34 ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” kata Noviar.
Pengembalian tanah kas desa ke pihak desa itu tidak dalam bentuk pelanggarannya tetapi adalah dalam bentuk tanah kosong. Artinya sebelum pihak desa mengambil tanah itu maka Pemda DIY mengembalikan tanah itudalam keadaan kosong. “Tentu saja perumahan yang ada di atasnya kan harus dibongkar semua,” ucapnya.
Noviar mengatakan tentu Pemda DIY tidak ada urusan dengan konsumen yang sudah membeli rumah tersebut ke pengembang. Sehingga berbagai hal berkaitan dengan konsumen harus diselesaikan dengan perusahaan pengembang. Menurutnya pembeli atau konsumen memang snagat dirugikan jika membeli rumah di atas tanah kas desa.
“Warga Jogja maupun luar yang ditawari rumah murah dengan embel-embel hak pakai, perjanjian notaris disebutkan masa pakai 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai 80 tahun, itu sudah dipastikan tanah kas desa, kepada masyarakat hati-hati karena itu modus penipuan. Karena ujungnya pembeli ini pasti dirugikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Road to Alfamart Run 2026 digelar di Plaza Malioboro, Jogja, diikuti lebih dari 300 runner sebagai pemanasan menuju ajang utama di GBK.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 9 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Harga emas Pegadaian hari ini, Minggu 9 Agustus 2026. Cek harga jual dan buyback emas Antam, Galeri 24, serta UBS lengkap.
GIIAS 2026 diprediksi mencatat pengunjung lebih banyak dari tahun lalu. Pameran menghadirkan lebih dari 65 merek dan 37 kendaraan baru.
Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, dan Fold8 Ultra resmi hadir. Simak spesifikasi layar, kamera, chipset, serta harga terbarunya di Indonesia.