Advertisement

Terbongkar! Ada Puluhan Perumahan Tanah Kas Desa Tak Berizin di Maguwoharjo, Satpol PP Siapkan Penyegelan

Sunartono
Rabu, 03 Mei 2023 - 06:27 WIB
Sunartono
Terbongkar! Ada Puluhan Perumahan Tanah Kas Desa Tak Berizin di Maguwoharjo, Satpol PP Siapkan Penyegelan Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penyalahgunaan tanah kas desa di DIY terjadi secara masif. Pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun itu kini mulai terkuat. Satpol PP DIY mengungkap adanya 90 titik tanah kas desa di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman disalahgunakan alias dibangun tanpa izin. Parahnya 50% di antaranya digunakan para pemodal besar untuk dibangun perumahan. Satpol PP akan mengupayakan penyegelan terhadap perumahan tersebut.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengakui banyaknya penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang sebagian besar telah dibangun perumahan. Saat ini lembaganya terus melakukan identifikasi terhadap penyalahgunaan tersebut untuk dilakukan penyegelan jika melanggar aturan.

Advertisement

BACA JUGA : Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Disegel 

Terbaru ia menemukan ada 90 titik penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman yang saat ini sudah berubah menjadi bangunan. Dari jumlah itu 50% di antaranya dibangun perumahan dan dijual Kembali.

“Kasus tanah kas desa itu tidak hanya yang sudah saya segel, tetapi banyak lagi. Karena kami keterbatasan personel dan kami juga bertahap melakukan penyegelan dan penutupan. Kemarin inventarisasi di Kelurahan Maguwoharjo ada 90 titik itu dibangun semua, perumahan dan kafe [tanpa izin]. Ada yang besar dan kecil satu kelurahan itu. Yang dibangun perumahan sekitar 50 persen,” katanya Selasa (2/4/2023).

Penyegelan dipriotitaskan pada bangunan perumahan dalam jumlah besar. Salah satunya yang telah segel belum lama di Maguwoharjo perumahan di atas tanah kas desa tanpa izin seluas 6,4 hektare. Dalam waktu dekat ini aka nada tiga lokasi lagi yang akan disegel Satpol PP.

BACA JUGA : Banyak Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Sultan HB X

 “Yang kami segel [di Maguwoharjo] memang baru satu, rencananya ada tiga lagi, yang kami segel yang besar-besar, yang kecil belum misalnya yang bangunan 3.000 meter persegi, 2500, 5.000 belum. Kemarin 6,4 hektare yang perumahan Djunas. Bulan ini kami akan lakukan penyegelan di Maguwo,” katanya.

Pembongkaran

Ia memastikan akan mengembalikan tanah kas desa itu seperti semula dengan merobohkan seluruh bangunan perumahan yang sudah ditangani Pengadilan. Perobohan bangunan ini dilakukan setelah kasusnya diputus pengadilan.

“Nanti setelah putusan pengadilan kan bangunan itu akan kami robohkan. Iya [perumahan PT Deztama] nnanti ada perobohan bangunan, kalau dalam Pergub 34 ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” kata Noviar.

Pengembalian tanah kas desa ke pihak desa itu tidak dalam bentuk pelanggarannya tetapi adalah dalam bentuk tanah kosong. Artinya sebelum pihak desa mengambil tanah itu maka Pemda DIY mengembalikan tanah itudalam keadaan kosong. “Tentu saja perumahan yang ada di atasnya kan harus dibongkar semua,” ucapnya.

Noviar mengatakan tentu Pemda DIY tidak ada urusan dengan konsumen yang sudah membeli rumah tersebut ke pengembang. Sehingga berbagai hal berkaitan dengan konsumen harus diselesaikan dengan perusahaan pengembang. Menurutnya pembeli atau konsumen memang snagat dirugikan jika membeli rumah di atas tanah kas desa.

“Warga Jogja maupun luar yang ditawari rumah murah dengan embel-embel hak pakai, perjanjian notaris disebutkan masa pakai 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai 80 tahun, itu sudah dipastikan tanah kas desa, kepada masyarakat hati-hati  karena itu modus penipuan. Karena ujungnya pembeli ini pasti dirugikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement