Banyak Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Sultan HB X: Sekarang Tidak Ada Ampun Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan tidak ada ampun lagi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan tanah kas desa untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik mafia tanah yang banyak menyasar tanah kas des aini harus ditumpas dengan penegakan hukum.
Kejati DIY menangkap dan menetapkan tersangka Direktur PT Deztama Putri Santosa berinisial R dalam kasus mafia tanah kas desa pada pertengahan April 2023 lalu. R terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY dengan kerugian lebih dari Rp2 miliar. Perusahaan ini memanfaatkan tanah kas untuk dibangun perumahan kemudian dijual kembali.
Advertisement
BACA JUGA : Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Disegel
Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Dugaan praktik mafia tanah kas desa juga terjadi di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan dengan label hunia D’Junas di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, Senin (17/4/2023).
Pihak pengembang perumahan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus melakukan pembangunan meski tidak memiliki izin. Proyek pembangunan perumahan itu berada di bawah kendali PT KHN.
Sultan Hamengku Buwono X tidak menampik adanya praktik mafia tanah di DIY yang menyasar tanah kas desa. Oleh karena itu pihak yang terlibat tidak ada ampun jika terbukti merugikan.
BACA JUGA : Satpol PP DIY Tutup Paksa Pembangunan Perumahan
“Rata-rata [yang disasar mafia] tanah kas desa itu yang dimainkan , sekarang tidak ada ampun lagi, ya kami tutup. Kalau pelanggarannya jelas merugikan, ya kita lapor kejaksaan. Itu dari Gubernur. Saya minta kraton juga mengajukan gugatan karena tanahnya hilang dengan disalahgunakan tanpa izin,” kata Sultan kepada wartawan, Kamis (27/4/2023) lalu.
HB X menambahkan praktik illegal yang dilakukan para pelaku sangat bermacam. Mulai dari memanfaatkan tanah kas desa dengan tidak meminta izin hingga menyalahgunakan izin yang diterbitkan.
“Pelanggaran itu bentuknya bermacam, misalnya dari awal memakai tidak lapor, kemudian lapor tapi disalahgunakan peruntukannya. Ya sudah kalau itu merugikan ya ditindak,” ucapnya.
Selain tanah kas desa, Sultan juga menyinggung soal tanah kraton yang juga banyak hilang akibat praktik tersebut. “Misalnya sekarang yang kami laporkan itu bukan sekadar tidak izin dari Gubernur kan gitu. Tapi kraton kan tanahe ilang, dirugikan tidak, makanya saya minta kraton menuntut, karena tanahnya kan dirampok orang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diapresiasi Pemerintah Arab Saudi, Ini Poin-Poin yang Diusulkan Menteri Agama soal Haji
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Selasa 26 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Selasa 26 November 2024: Di Keluruhan Condongcatur
- Mau Naik YIA Xpress atau Reguler? Berikut Jadwal KA Bandara Jogja Naik dari Stasiun Tugu dan Sebaliknya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 26 November 2024: Di Kantor PJR Temon
- Jadwal KA Prameks Selasa 26 November 2024 dari Stasiun Tugu dan Stasiun Kutoarjo, Cek Keberangkatannya di Sini
Advertisement
Advertisement