Advertisement

25% Warga Bantul Ditargetkan Manfaatkan Aplikasi KTP Digital

Yosef Leon
Minggu, 07 Mei 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
25% Warga Bantul Ditargetkan Manfaatkan Aplikasi KTP Digital Ilustrasi IKD. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menargetkan sedikitnya 25% warga di wilayahnya sudah terintegrasi di layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini merupakan digitalisasi berbagai macam identitas melalui ponsel mulai dari KTP, KK, SIM dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengimbau kepada warga Bantul yang memiliki ponsel untuk mengunduh aplikasi IKD dan mendaftar.

Advertisement

“Target kita 25 persen warga sudah bisa mendaftar ke program IKD, kami akan perbanyak sosialisasi agar warga paham,” ujarnya Minggu (7/5/2023).

BACA JUGA: Mahasiswa Ramai-Ramai Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Dukcapil Goes to Campus UGM

Untuk tahap awal jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD sudah mendaftar ke layanan itu. Bagi warga yang ingin mendaftar bisa mengunduh aplikasi KID dan meminta pendampingan kepada petugas Disdukcapil atau kapanewon untuk melakukan aktivasi.

“Sekarang kan eranya sudah digital semua dan tidak zaman lagi kemana-mana bawa banyak dokumen. Makanya yang punya smartphone bisa unduh dan mendaftar,” katanya.

Bambang menambahkan IKD tidak hanya memuat KTP saja. Akan tetapi dokumen lain seperti Kartu Keluarga, NPWP, BPJS, maupun kartu vaksin. Program ini dinilainya memudahkan administrasi warga yang selama ini kerap mengeluhkan tentang ribetnya administrasi kependudukan di Indonesia.

Dengan adanya IKD ke depan diharapkan tak ada lagi syarat administrasi dalam bentuk fotokopi dokumen. Pasalnya, seluruh dokumen kependudukan ada dalam satu genggaman.

Kendati demikian, masyarakat yang tidak memiliki gawai atau ponsel tidak perlu khawatir apabila tidak dapat mengakses IKD. Bagi masyarakat yang betul-betul belum dapat layanan itu tetap bisa menggunakan KTP atau dokumen fisik lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berubah! Kini DPR RI Punya 13 Komisi

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement