Pendaftaran Bacaleg di Gunungkidul Masih Sepi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 sejak Senin (1/5/2023). Meski demikian, setelah satu minggu pendaftaran, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan berkas.
BACA JUGA: KPU Gunungkidul Segera Tetapkan Daftar Pemilih Sementara
Advertisement
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, pendaftaran bacaleg masih sepi. Sebab, hingga Minggu (7/5/2023), belum ada partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran.
“Sudah satu minggu pendaftaran dibuka, tapi belum ada yang mendaftar,” kata Andang kepada wartawan, Minggu (7/5/2023) siang.
Ia mengakui, masih sepinya pendaftaran sudah coba dikonfirmasi ke parpol. Partai belum menyerahkan berkas bacaleg dikarenakan sedang berproses melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
“Paling banyak berkaitan dengan syarat untuk bacaleg karena dalam proses melengkapi sehingga belum bisa didaftarkan ke KPU,” ungkapnya.
Meski belum ada yang mendaftar, Andang tetap optimistis 18 partai politik akan menyerahkan jagoannya di pileg sebelum pendaftaran ditutup. Keyakinan ini tak lepas hasil dari komunikasi dari perwakilan partai yang telah menetapkan tanggal untuk pendaftaran.
Untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Gunungkidul seperti PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PAN menargetkan proses pendaftaran antara 8-12 Mei 2023. Hal yang sama juga dinyatakan oleh perwakilan dari partai baru yang siap untuk mengajukan bacaleg di setiap dapilnya.
“Kepastian untuk pendaftaran bisa konfirmasi ke masing-masing parpol. Yang jelas parpol siap mendaftarkan bacalegnya sebelum pendaftaran ditutup,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pendaftaran bacaleg dibuka selama dua minggu, mulai 1-14 Mei 2023.
“Untuk 1-13 Mei pendaftaran dilayani sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan, di hari terakhir pelayanan dibuka sampai pukul 23.59 WIB,” kata Hani.
Ia mengakui, masih ada waktu bagi parpol untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Meski demikian, Hani mengingatkan agar sebelum mendatangi KPU Gunungkidul, persyaratan untuk mengisi daftar calon di aplikasi pencalonan (Silon) harus benar-benar sudah diselesaikan.
“Pengisian di Silon merupakan hal yang wajib. Kalau memang ada perubahan struktur kepengurusan, juga diminta untuk memperbaikinya lewat aplikasi Sipol,” kata Hani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement