Advertisement

Tahun Ini 9 Kalurahan Dapat Danais untuk Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:37 WIB
Maya Herawati
Tahun Ini 9 Kalurahan Dapat Danais untuk Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Tahun ini warga miskin di 9 kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mengajukan bantuan dana keistimewaan (danais) untuk pemanfaatan tanah kas desa. Dengan mekanisme ini, biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengelola tanah tersebut didanai danais. 

Dalam upaya pengentasan kemiskinan di DIY, Sri Sultan HBX menginginkan agar tanah kas desa dapat dimanfaatkan bagi masyarakat miskin. 

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Sultan pun berharap melalui mekanisme pemanfaatan tanah menggunakan bantuan keuangan khusus (BKK) danais  dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. 

“Kan dapat dana dari keistimewaan [BKK danais], biar masyarakat miskin, masyarakatnya menganggur, biar bicara sendiri sama Pak Lurah, sewa tanahnya berapa untuk tanaman yang mereka tanam,” kata Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Rabu (9/5/2023). 

BACA JUGA: Optimalkan Sungai Bawah Tanah Ngobaran untuk Kebutuhan Air, Gunungkidul Butuh Rp45 Miliar

Saat ini pemanfaatan tanah kas desa diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, namun dalam aturan tersebut belum tercantum landasan pemanfaatan tanah kas desa bagi masyarakat miskin. 

Karena itu, Biro Hukum Setda DIY menyampaikan, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa di tiap kalurahan bagi masyarakat miskin akan ada diatur dalam perubahan Pergub No.34/2017 tersebut. 

“Dalam Pergub No.34/2017 itu belum ada penggunaan tanah kas desa untuk warga miskin, nanti di dalam Perubahan Pergub No.34/2017 akan diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya. 

Dalam aturan tersebut, akan diatur kewajiban tiap kalurahan mengalokasikan sebagian dari tanah kas desa untuk dimanfaatkan oleh warga miskin. 

Saat ini, menurut Bayu perubahan Pergub No.34/2017 masih dalam pembahasan. Sehingga Bayu belum dapat memastikan berapa alokasi tanah kas desa yang wajib disediakan kalurahan bagi warga miskin di tiap kalurahan. 

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang

News
| Rabu, 07 Juni 2023, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Pacu Adrenalin Lewat 3 Wisata Ekstrem di Jogja

Wisata
| Rabu, 07 Juni 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement