Video Dugaan Pungli Viral, DPRD Kota Jogja Minta Tata Kelola Alkid Dievaluasi
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Tahun ini warga miskin di 9 kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mengajukan bantuan dana keistimewaan (danais) untuk pemanfaatan tanah kas desa. Dengan mekanisme ini, biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengelola tanah tersebut didanai danais.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan di DIY, Sri Sultan HBX menginginkan agar tanah kas desa dapat dimanfaatkan bagi masyarakat miskin.
Sultan pun berharap melalui mekanisme pemanfaatan tanah menggunakan bantuan keuangan khusus (BKK) danais dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kan dapat dana dari keistimewaan [BKK danais], biar masyarakat miskin, masyarakatnya menganggur, biar bicara sendiri sama Pak Lurah, sewa tanahnya berapa untuk tanaman yang mereka tanam,” kata Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Rabu (9/5/2023).
BACA JUGA: Optimalkan Sungai Bawah Tanah Ngobaran untuk Kebutuhan Air, Gunungkidul Butuh Rp45 Miliar
Saat ini pemanfaatan tanah kas desa diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, namun dalam aturan tersebut belum tercantum landasan pemanfaatan tanah kas desa bagi masyarakat miskin.
Karena itu, Biro Hukum Setda DIY menyampaikan, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa di tiap kalurahan bagi masyarakat miskin akan ada diatur dalam perubahan Pergub No.34/2017 tersebut.
“Dalam Pergub No.34/2017 itu belum ada penggunaan tanah kas desa untuk warga miskin, nanti di dalam Perubahan Pergub No.34/2017 akan diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya.
Dalam aturan tersebut, akan diatur kewajiban tiap kalurahan mengalokasikan sebagian dari tanah kas desa untuk dimanfaatkan oleh warga miskin.
Saat ini, menurut Bayu perubahan Pergub No.34/2017 masih dalam pembahasan. Sehingga Bayu belum dapat memastikan berapa alokasi tanah kas desa yang wajib disediakan kalurahan bagi warga miskin di tiap kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
Ingin memakai satu akun WhatsApp di dua HP? Simak cara menautkan ponsel kedua dengan companion mode, memindai kode QR, dan menghapus perangkat.
Adrian Purzycki mendapat tambahan larangan bermain satu laga dan denda Rp10 juta dari Komdis PSSI. Ia absen saat PSIM Jogja menghadapi Persija.
Indonesia mengalahkan Korea Selatan 3-0 pada nomor beregu putra sepak takraw Asian Games 2026. Tim Merah Putih akan menghadapi Malaysia di semifinal.
Pembangunan gerai KDMP Kepuharjo, Sleman, belum berjalan karena lokasi yang diajukan masuk KRB III dan berstatus LP2B.
Warga Cokrodiningratan belajar mengolah lele menjadi keripik sebagai inovasi pangan sekaligus membuka peluang usaha rumahan.