Advertisement
Tak Berizin, Belasan Reklame di Jalan Wates Dibongkar Satpol PP Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satpol PP Kulonprogo membongkar sejumlah reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar Perda No 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan di satu tempat dalam rentang waktu dua bulan, mulai Maret-Mei di area Kapanewon Temon.
Advertisement
“Pembongkaran terbaru yang kami lakukan pada 3 Mei 2023 di Jalan Wates-Purworejo sampai perbatasan Kulonprogo-Purworejo. Dalam kegiatan tersebut, kami mendapati 15 rontek reklame berukuran 1 x 3 meter dengan rangka besi berkonten reklame air mineral,” kata Alif, Rabu (10/5/2023).
Setelah Satpol PP berkoordinasi dengan BKAD, maka reklame tak berizin tersebut harus dibongkar. Tegasnya, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya monitoring, pembinaan, dan pengawasan kepatuhan terhadap Perda di Kulonprogo.
“Dalam hal ini kepada penyelenggara reklame untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan Perda [Peraturan Daerah] maupun Perkada [Peraturan Kepala Daerah] di Kabupaten Kulonprogo.
BACA JUGA: Papan Iklan Tak Berizin di Sarkem Jogja Ditindak Satpol PP
Sebelumnya pada Selasa 28 Maret 2023, Satpol PP juga membongkar reklame berkonten iklan produk rokok di ruas Jalan Wates-Purworejo sebanyak lima reklame berukuran 1 x 2 meter.
“Reklame iklan rokok itu melanggar ketentuan Perda No 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Dalam bab III tentang larangan dan pengendalian pada pasal 7 ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan Pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media luar ruang.
Media luar ruang yang dimaksud adalah segala benda yang diletakkan di luar ruang yang tidak digunakan sebagai alat penunjang aktivitas proses Produksi dan peredaran rokok seperti reklame, billboard, baliho, poster, megatron, spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya.
“Sebelumnya memang kami melakukan patroli pengawasan penegakan Perda. Eksekusi kami lakukan karena keberadaan reklame iklan rokok tersebut terpasang di tepi jalan utama dan berada di zona larangan Kawasan Tanpa Rokok [KTR], sehingga melanggar Ketentuan Perda KTR,” ucapnya.
Terang Alif, Satpol PP terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait aturan pemasangan reklame. Hal tersebut penting dilakukan karena, menurutnya tidak jarang pemilik reklame menyerahkan sepenuhnya pemasangan reklame tersebut kepada vendor tanpa tahu jika lokasi pemasangan menyalahi aturan.
“Barang bukti penertiban tersebut kami amankan di kantor Satpol PP. Kepada pemilik telah kami berikan waktu 3 x 24 jam untuk dapat mengurusnya kembali. Selain itu, kami tegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penegakan Perda akan terus dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan adanya pelanggaran serta memonitoring kepatuhan masyarakat terhadap Perda maupun Perkada di wilayah Kulonprogo,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Chris Agung Pramudi mengatakan reklame yang memiliki izin akan terdapat stiker dari DPMPTSP.
“Kalau BKAD itu hanya memungut pajaknya saja setelah mendapat izin dari DPMPTSP. Nah, reklame yang berizin itu bisa dilihat dengan tanda stiker dari DPMPTSP,” kata Chris dihubungi pada dihubungi pada Rabu (10/5/2023).
Chris menegaskan bahwa reklame tak berizin sangat merugikan. Katanya, dalam ketentuan dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sudah dijelaskan bahwa pajak reklame menjadi pemasukan bagi kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Catat Titik Arus Balik Tertinggi ada di Tempel
- Lurah di Gunungkidul Wajib Bikin LHKPN ke KPK
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
Advertisement
Advertisement