Serikat PRT Desak Penegakan Hukum Kasus Keracunan MBG di Jogja
Serikat PRT dan sejumlah organisasi sipil mendesak penegakan hukum kasus dugaan keracunan MBG di Jogja dan meminta kasus diusut tuntas.
Ilustrasi petugas Satpol PP Bantul memasangi tulisan peringatan ke sejumlah reklame yang dinilai melanggar perda./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul melakukan penindakan terhadap beberapa reklame yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya membahayakan pengguna jalan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan pada September 2024 pihaknya melakukan pembongkaran terhadap 10 reklame komersial yang tidak sesuai ketentuan.
"[Reklame yang ditindak] Tidak berizin, tidak membayar pajak, keadaannya sudah rusak dan membahayakan," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Dia menuturkan reklame tersebut ditemukan di Kapanewon Sewon, Srandakan, Pleret, Kretek, dan Imogiri. Di sana, reklame yang tidak sesuai ketentuan ditemukan di jalan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Sebelum melakukan penindakan, Hartati mengaku pihaknya telah memberikan surat panggilan kepada pemilik reklame untuk memberikan klarifikasi terkait pemasangan reklame tersebut.
Namun, terhadap beberapa reklame yang tidak diketahui pemiliknya, Satpol PP Bantul telah memasang peringatan agar menyesuaikan pemasangan reklame dengan aturan yang ada. "Peringatan 7x24 jam untuk klarifikasi. Bahkan juga sudah 2 kali berikan [surat peringatan]," tuturnya.
Hartati mengatakan meski telah dilakukan pembongkaran terhadap 10 reklame, tetapi saat ini masih ada beberapa reklame yang tidak sesuai ketentuan yang masih terpasang. Pihak pemilik pun belum memberikan klarifikasi terkait pemasangan reklame tersebut.
"Kami tunggu sampai waktu habis, [kalau tidak memberikan klarifikasi hingga batas waktu surat peringatan habis] langsung dilakukan pembongkaran," tegasnya.
Dia menyebut pemasangan reklame yang tidak berizin dapat membahayakan pengguna jalan. Beberapa reklame pun dipasang di bahu jalan dan materi reklame menjorok ke jalan.
"Untuk [reklame] yang sesuai izin biasanya pemasangannya sudah benar. Karena kalau mau mengurus izin [pemasangan reklame], harus ada tim teknis yang menentukan titiknya, apakah membahayakan, rata-rata yang membahayakan tidak ada izin," jelasnya.
Hartati menuturkan di tahun ini, Satpol PP Bantul telah melakukan delapan operasi pembongkaran reklame yang tidak sesuai aturan. Dari situ, puluhan reklame didapati tidak sesuai ketentuan.
Hartati menjelaskan pembongkaran reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Bantul No.10/2020 tentang perubahan atas Perda Bantul No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menyampaikan dari rentang Januari-Juli 2024, ada 50 izin reklame yang diterbitkan. "Dari 50 itu [izin reklame yang terbit], yang habis masa berlakunya ada 4 [izin reklame]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Serikat PRT dan sejumlah organisasi sipil mendesak penegakan hukum kasus dugaan keracunan MBG di Jogja dan meminta kasus diusut tuntas.
DPRD Kota Jogja mendorong Raperda P4GN untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, perlindungan, dan rehabilitasi narkotika.
KPK mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri dengan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi.
SMKN 1 Adiwerna Tegal menjuarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Semarang dan melaju ke Grand Final di Istora Senayan.
Gebyar Batik Sleman 2026 digelar dengan bazar, diskon hingga 50 persen, serta edukasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM.
Tarif listrik kuartal IV 2026 segera ditetapkan. Bahlil Lahadalia memberi sinyal tarif listrik kemungkinan tidak mengalami kenaikan.