Terabas Aturan dan Bahayakan Pengguna Jalan, Banyak Baliho Dibongkar Paksa Satpol PP Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul melakukan penindakan terhadap beberapa reklame yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya membahayakan pengguna jalan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan pada September 2024 pihaknya melakukan pembongkaran terhadap 10 reklame komersial yang tidak sesuai ketentuan.
Advertisement
"[Reklame yang ditindak] Tidak berizin, tidak membayar pajak, keadaannya sudah rusak dan membahayakan," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Dia menuturkan reklame tersebut ditemukan di Kapanewon Sewon, Srandakan, Pleret, Kretek, dan Imogiri. Di sana, reklame yang tidak sesuai ketentuan ditemukan di jalan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Sebelum melakukan penindakan, Hartati mengaku pihaknya telah memberikan surat panggilan kepada pemilik reklame untuk memberikan klarifikasi terkait pemasangan reklame tersebut.
Namun, terhadap beberapa reklame yang tidak diketahui pemiliknya, Satpol PP Bantul telah memasang peringatan agar menyesuaikan pemasangan reklame dengan aturan yang ada. "Peringatan 7x24 jam untuk klarifikasi. Bahkan juga sudah 2 kali berikan [surat peringatan]," tuturnya.
Hartati mengatakan meski telah dilakukan pembongkaran terhadap 10 reklame, tetapi saat ini masih ada beberapa reklame yang tidak sesuai ketentuan yang masih terpasang. Pihak pemilik pun belum memberikan klarifikasi terkait pemasangan reklame tersebut.
"Kami tunggu sampai waktu habis, [kalau tidak memberikan klarifikasi hingga batas waktu surat peringatan habis] langsung dilakukan pembongkaran," tegasnya.
Dia menyebut pemasangan reklame yang tidak berizin dapat membahayakan pengguna jalan. Beberapa reklame pun dipasang di bahu jalan dan materi reklame menjorok ke jalan.
"Untuk [reklame] yang sesuai izin biasanya pemasangannya sudah benar. Karena kalau mau mengurus izin [pemasangan reklame], harus ada tim teknis yang menentukan titiknya, apakah membahayakan, rata-rata yang membahayakan tidak ada izin," jelasnya.
Hartati menuturkan di tahun ini, Satpol PP Bantul telah melakukan delapan operasi pembongkaran reklame yang tidak sesuai aturan. Dari situ, puluhan reklame didapati tidak sesuai ketentuan.
Hartati menjelaskan pembongkaran reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Bantul No.10/2020 tentang perubahan atas Perda Bantul No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menyampaikan dari rentang Januari-Juli 2024, ada 50 izin reklame yang diterbitkan. "Dari 50 itu [izin reklame yang terbit], yang habis masa berlakunya ada 4 [izin reklame]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 5 Hari Penuh, Puluhan Pelajar Kulonprogo Jadi Nelayan
- Pengusaha Muda, Giffari Naufal Arisma Putra, Berkunjung ke Yogyakarta
- Warga Garan Denokan Gelar Selawat dan Doa Bersama untuk Kemenangan Harda-Danang
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement
Advertisement