Advertisement
Dinkes Bantul Berharap ke Depan Akan Lebih Banyak Tenaga PPPK

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kesempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimungkinakan akan lebih banyak. Kabupaten Bantul baru saja melantik tenaga PPPK sebanyak 99 pegawai pada Selasa (9/5).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Tri Widyantara menyampaikan kedepan dimungkinkan akan lebih banyak tenaga kesehatan PPPK yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).“Kemungkinan akan seperti itu Kami menunggu kebijakan pusat apakah semua akan difasilitasi,” ujarnya pada Kamis (11/5/2023).
Advertisement
Kendati begitu dirinya belum mengetahui apakah tenaga honorer bisa terfasilitasi semuanya. Hingga saat ini Dinas Kesehatan masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ke depan.
“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut ini kedepan yang nantinya berkesempatan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK,” ujarnya.
BACA JUGA: Ada Anggota DPRD dari PKS Ditangkap karena Sabu
Dirinya menyampaikan bahwa Nakes di Bantul masih mencukupi dalam memenuhi kebutuhan di rumah sakit ataupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Pengangkatan nakes PPPK menurutnya mengganti tenaga kontrak dan honorer yang diwacanakan akan dihapus.
“Bukan artinya kekurangan tapi Selama ini kan masih ada tapi sifatnya honorer, kata Agus. Selama ini status dari tenaga Kesehatan adalah masih kontrak dan Blud demi memenuhi tenaga di Rumah Sakit.
Terkait ada lima orang yang tak jadi diangkat karena mengundurkan diri salah satunya karena sudah ada yang diterima di salah satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan. “saya belum banyak tahu, tapi mungkin juga ada yang di Dlingo sudah keterima juga tapi karena kondisi yang diatas tidak memungkinkan”ungkapnya.
Secara kompetensi semua adalah tenaga kesehatan tapi dengan kompetensi yang berbeda.“Latar belakang Pendidikan yak arena otomatis semua tenaga Pendidikan kesehatan pada dokter bidan perawat ,tenaga sanitasi, gizi, artinya mereka punya banyak kompetensi untuk menjadi tenaga Kesehatan,” ujar Agus.
Mereka harus memiliki surat registrasi yang menjadi bukti bahwa mereka memiliki kompetensi. Status PPPK yang setara dengan PNS menurut Agus dapat menjadi kesempatan bagi tenaga yang telah lulus dari Pendidikan Kesehatan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak dan mengabdikan diri di dunia kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Akhir 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Selasa 26 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
- Rapat Kerja Cabang DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Bahas Hal ini
- Mulai Tahun Depan, 8.000 Lansia di DIY Bakal Terima Bantuan Senilai Rp300.000 per Bulan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
Advertisement
Advertisement