Advertisement

Pengembang Raib, Satpol PP Siapkan Skenario Penutupan Paksa Perumahan di Lahan Tanah Kas Desa Maguwoharjo

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:17 WIB
Sunartono
Pengembang Raib, Satpol PP Siapkan Skenario Penutupan Paksa Perumahan di Lahan Tanah Kas Desa Maguwoharjo Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengungkap manajemen pengembang perumahan yang menggunakan lahan tanah kas desa tanpa izin di Maguwoharjo, Depok, Sleman hingga saat ini tidak diketahui keberadaan. Padahal Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap perumahan ini karena tidak memiliki izin.

Di sisi lain, perumahan dengan total 150 unit tersebut hingga saat ini telah terisi warga sekitar 80%. Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyatakan perumahan tersebut sudah terbangun 150 unit rumah di atas tanah kas desa tidak memiliki izin dan 80 persennya telah ditempati. Oleh karena itu pihaknya telah melakukan musyawarah dengan lurah dan ketua RT setempat untuk melakukan penutupan satu dari dua akses masuk ke perumahan tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : Pekan Ini Satpol PP Tutup 3 Lokasi Pengguna Tanah Kas

Terkait dengan penghuni perumahan tersebut, ia masih menunggu proses hukum yang berlangsung. “Proses selanjutnya terhadap penghuni ya tunggu proses selanjutnya [proses pengadilan],” katanya. 

Satpol PP DIY telah berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pengembang perumahan tersebut, namun mengalami kesulitan. Manajemen dari usaha ini tidak diketahui keberadaan dan kantor sepi. “Kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi enggak ada lagi alamatnya dimana, itu mau kami tutup saja, atas nama PT Kandara” ujarnya. 

Noviar mengaku Satpol PP terus mendalami sejumlah aduan terkait penyalahgunaan TKD dan pemanfaatan TKD tanpa izin. Semakin lama menurut Noviar jumlah aduan yang diterimanya terus bertambah. 

“Yang lain dalam proses penyelidikan kita juga banyak. Ada 90an lebih, itu hanya satu kelurahan. Di Maguwoharjo saja 90 kasus, banyak, belum lagi di kalurahan lain. Jadi saya belum bisa mengemukakan satu persatu, karena ini masih dalam proses semua,” katanya.

Rencana penutupan itu akan dilakukan pada pejkan ini. Selain sebuah perumahan milik PT Kandara tersebut, petugas juga akan menutup paksa dua tempat usaha di atas tanah kas desa tidak berizin di Maguwoharjo.

BACA JUGA : Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin Gubernur, Pemilik

Dari tempat tersebut, satu digunakan untuk tempat futsal dan restoran di atas tanah seluas 2,8 hektare, kemudian tanah lainnya digunakan untuk agrowisata dengan luas 1,8 hektare.

Terhadap TKD yang digunakan untuk futsal dan restoran, serta agrowisata, Noviar menyampaikan pihaknya juga akan segera melakukan penyegelan dalam waktu dekat ini. Sehingga operasional tempat tersebut dapat dihentikan. “Akan kami segel,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement