Pembeli Hunian di Tanah Kas Desa: Saya Ingin Sowan ke Gubernur DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di DIY telah menyeret pengembang PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial Robinson (RS) sebagai salah satu tersangka. Kemudian, ada pula Lurah Caturtunggal dengan inisial AS yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait.
Salah satu pembeli hunian di atas TKD berinisial TF menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. “Saya ingin sekali sowan ke Gubernur, untuk menemukan titik terang atau jalan tengah dari kasus ini,” katanya, Jumat (19/5/2023).
Advertisement
TF membeli satu unit hunian seluas 41 meter persegi di Jogja Eco Wisata (JEW), Candibinangun, Pakem. Dia pun telah membayar hunian tersebut secara tunai Rp.250 juta pada Februari 2021.
Dari pihak developer, TF mengaku dijanjikan akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk unit tersebut. Setelah pelunasan, awalnya developer menjanjikan akan membangun hunian tersebut 3 bulan setelah pelunasan, namun TF mengaku developer tak junjung melakukan pembangunan. Dia pun kemudian memberikan somasi kepada developer. Kemudian, setelah somasi tersebut, sekitar Juni-Juli 2021 unit miliknya baru rampung dibangun.
TF mengaku membeli hunian tersebut untuk orangtuanya. Sehingga proses jual beli hunian tersebut dilakukan orang tuanya. “Yang bolak balik ke notaris, yang bayar uangnya orang tua saya,” ucapnya.
Setelah dia mendiami hunian tersebut sekitar empat bulan, TF mengaku baru mengetahui status hunian tersebut bukan HGB, namun dasar perjanjian tersebut yakni dengan Surat Perjanjian Investasi (SPI).
BACA JUGA: Pekan Depan, Satpol PP DIY Akan Segel Lagi Bangunan Ilegal di Lahan Tanah Kas Desa
TF pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY agustus 2021. Namun, belum ada kepastian terkait persoalan tersebut. TF mengaku para pembeli hunian lainnya pun telah melakukan audiensi ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, DPRD Kabupaten Sleman, dan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), namun TF mengaku belum ada solusi pasti atas persoalan tersebut.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan perkembangan kasus pemanfaatan TKD tanpa izin dengan tersangka RS Direktur PT Deztama Putri Sentosa tengah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Saat ini kami masih memeriksa saksi, saksi yang sudah kita periksa 45 orang,” katanya.
Saksi tersebut terdiri dari unsur Pemda DIY, Pemda Kabupaten Sleman, pemerintah desa, dan warga. Dia pun menduga ada keterkaitan antara para saksi tersebut dengan tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini.
“Untuk mendapatkan izin RS kan harus berhubungan dengan aparat desa, dengan Pemda Kabupaten Sleman, dengan Provinsi DIY, itu keterkaitannya,” katanya.
Kasus tersebut juga telah menyangkut AS, Lurah Caturtunggal yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (17/5/2023). AS dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang dilakukan RS. Anshar pun menduga adanya aliran dana dari RS kepada AS terkait dengan kasus tersebut. “Ada dugaan ada aliran ke AS, namun kami belum bisa memastikan berapa besaran aliran itu. Makanya kami perlu memeriksa saksi di sekitar AS dan aparat desa lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement