Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ditreskrimum Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan, di Polda DIY, Senin (22/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimum Polda DIY menangkap seorang pria lantaran melakukan perusakan warmindo Celebes, Kalurahan Maguwoharjo, Depok. Tak cuma merusak, pelaku yang ditengari tengah mabuk itu juga menganiaya pengunjung lainnya.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, menjelaskan satu orang ditetapkan tersangka berinisial MN, 30, warga asal NTT. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 03.45 WIB. “Korban yakni MRS, 20 dan PW, 26,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Dia menceritakan kronologi kejadian ini bermula ketika kedua korban tengah menikmati makanannya di warmindo tersebut. Sekitar pukul 03.45 WIB, MN datang bersama satu temannya mengendarai motor Honda CRF.
BACA JUGA: Dokter Pelaku Penganiayaan Staf Karen's Diner Minta Maaf
Begitu masuk warmindo, MN langsung mendatangi tempat duduk lesehan kedua korban. Di situ, korban mencium bau alkohol dari MN. “Ketika hendak duduk, MN tiba-tiba marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada kedua korban,” katanya.
Tak hanya itu, MN juga mengangkat meja makan dan melemparkan benda-benda seperti gelas dan sebagainya ke arah korban. “Korban dilempar sebanyak dua kali oleh tersangka dengan gelas dan ditangkis oleh korban dengan tangan,” ungkapnya.
Teman MN mencoba menenangkan MN tetapi tidak berhasil. Salah satu juga berusaha menenangkan MN tetapi malah kena sikut oleh MN. Akibat kejadian ini, MRS mengalami pusing akibat kena sikut dan PW terluka di telapak tangan karena menangkis lemparan gelas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya menyerang korban karena merasa dilihat oleh korban. Dalam kondisi mabuk, MN pun langsung emosi dan menyerang korban. “Mereka tidak saling kenal,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, MN disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka ata pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
DPRD Kota Jogja menyoroti data desil bansos yang dinilai tak tepat sasaran dan meminta pemutakhiran data serta antisipasi bantuan melalui APBD.
Sebanyak 11 pasangan menikah di atas tangki air. Sebanyak 25 tangki didonasikan untuk warga terdampak kekeringan di DIY.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Kuota LPG 3 kg 2026 diprediksi jebol. Hiswana Migas DIY mendorong subsidi tepat sasaran agar pasokan gas melon tetap aman.
Gunung Awu didominasi gempa vulkanik dangkal dan masih di atas normal. Masyarakat diminta tak beraktivitas dalam radius 3 km.