Di Tengah Masalah Tanah Kas Desa, Nomor Telepon Kasatpol DIY Dikloning Orang Tak Dikenal
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Nomor telepon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY Noviar Rahmad dikloning orang tak dikenal di tengah upaya Satpol PP menertibkan pemanfaatan tanah kas desa yang bermasalah. Ada dugaan persoalan tanah kas desa yang sedang ramai diperbincangkan menjadi pemicu pencatutan tersebut.
Noviar meminta lurah maupun masyarakat untuk berhati-hati apabila ada nomor yang mengatasnamakan dirinya.
Advertisement
"Terus terang ini HP saya sudah dicatut-catut. Hati-hati. Saya enggak pernah menghubungi lurah, menghubungi siapa-siapa. Ya bisa jadi [pencatut] meminta uang segala macam, hati-hati," terangnyaKamis (25/5/2023).
Noviar menegaskan tidak pernah menghubungi para lurah, termasuk dalam persoalan tanah kas desa. Bila ada perlu, Noviar akan mengundang para lurah secara resmi. "Saya enggak pernah menghubungi lurah. Kalau pun ada saya undang secara resmi," ungkapnya.
"Saya kemarin dikasih tahu, nomor HP saya dikloning. Nomor itu dipakai bukan untuk mengancam, tetapi minta-minta duit," ungkapnya
Menurut keterangan Noviar ada beberapa orang yang telah dihubungi oleh nomor HP yang mengatasnamakan dirinya. Namun hingga kini tidak ada korban yang sampai mentransfer uang.
"Saya kan sudah langsung klarifikasi lewat status Whatsapp saya, kalau ada yang menghubungi atas nama ini, bukan saya," ujar dia.
Noviar menyebut korban dihubungi dengan berbagai macam modus. Persoalan tanah kas desaa yang tengah ramai diduga menjadi pemicunya.
BACA JUGA: Banyak Korban Terjebak Mafia Tanah Kas Desa, Ternyata Begini Strategi Pemasarannya
Satpol PP dan Inspektorat DIY sedang mengusut dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo; Minomartani; dan Condongcatur. Perumahan di tanah kas desa di Maguwoharjo dibangun oleh PT Komando Bhayangkara Nusantara (KBN), salah satu perusahaan Robinson Saalino. Di tanah kas desa di Condongcatur dibangun perumahan dengan izin hotel. Izin penggunaan tanah kas desa awalnya diajukan PT Miftah Pratama, tetapi kemudian diambil alih PT Deztama Putri Sentosa, perusahaan yang juga dimiliki Robinson.
Sebelumnya, Satpol PP DIY sudah menyegel perumahan yang berdiri di tanah kas desa di Caturtunggal dan Maguwoharjo karena didirikan dengan menyalahi izin. Penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal bahkan sampai ke ranah hukum. Robinson dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal diduga merugikan negara sampai Rp2,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement