Advertisement
Dijadikan Direktur Boneka, Istri Robinson dan Karyawan Dikejar-kejar Korban Mafia Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino tersangka mafia tanah kas desa digugat oleh istri dan karyawannya atas dugaan pencatutan nama yang digunakan untuk mengisi jabatan perusahaan. Akibatnya istri dan sejumlah karyawan dikejar-kejar para korban mafia tanah kas desa.
Gugatan perdata tersebut disampaikan Kuasa Hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto. Agung menjelaskan istri dan karyawan Robinson memang dipinjam namanya untuk memudahkan perizinan yang diperlukan perusahaan.
Advertisement
BACA JUGA : Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak
“Seperti direktur boneka, karena nama Robinson sudah banyak dipakai untuk mengurus izin perusahaan, jadi biar lebih mudah menggunakan nama orang terdekatnya,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Gugatan perdata istri dan karyawan Robinson, jelas Agung, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. “Sidang pertamanya minggu depan, sepertinya 30 Mei besok,” ujarnya.
Penggunaan nama orang terdekat Robinson untuk jabatan perusahaan, jelas Agung, mulanya tidak ada masalah. “Dari awal ada izin baik-baik, ada perjanjian coretan tangan. Tapi itu jadi masalah setelah masalah pemanfaatan tanah kas desa ini, banyak yang mencari-cari orang terdekat tersebut untuk turut bertanggung jawab,” katanya.
Robinson, lanjut Agung, pasti akan bertanggung jawab dan tidak lepas tangan. “Atas gugatan tersebut akan kami ikuti dengan baik di pengadilan, Robinson akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pertanggungjawaban Robinson atas penggunaan nama orang terdekatnya dalam perusahaannya terhalang oleh kondisinya yang sedang ditahan. Ia menilai masalah tersebut sebenarnya sederhana, karena nama orang-orang tersebut ada dalam jabatan perusahan dan mereka dikejar-kejar korban atas masalah tersebut.
“Sekarang Robinson mau bertanggung jawab tapi masih ditahan, tentu akan diselesaikan dengan baik-baik,” terangnya.
Dalam keterangan PN Sleman tercatat ada empat orang penggugat Robinson dalam perkara tersebut. Gugatan perdata tersebut tercatat sebagai perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (17/5/2023) lalu oleh Dian Novy Kristianti, Antoro Karyadi, Albertus Damar Nuswantoro, dan Riyanto Parluhutan Nababan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement
Advertisement