Advertisement
Dijadikan Direktur Boneka, Istri Robinson dan Karyawan Dikejar-kejar Korban Mafia Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino tersangka mafia tanah kas desa digugat oleh istri dan karyawannya atas dugaan pencatutan nama yang digunakan untuk mengisi jabatan perusahaan. Akibatnya istri dan sejumlah karyawan dikejar-kejar para korban mafia tanah kas desa.
Gugatan perdata tersebut disampaikan Kuasa Hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto. Agung menjelaskan istri dan karyawan Robinson memang dipinjam namanya untuk memudahkan perizinan yang diperlukan perusahaan.
Advertisement
BACA JUGA : Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak
“Seperti direktur boneka, karena nama Robinson sudah banyak dipakai untuk mengurus izin perusahaan, jadi biar lebih mudah menggunakan nama orang terdekatnya,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Gugatan perdata istri dan karyawan Robinson, jelas Agung, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. “Sidang pertamanya minggu depan, sepertinya 30 Mei besok,” ujarnya.
Penggunaan nama orang terdekat Robinson untuk jabatan perusahaan, jelas Agung, mulanya tidak ada masalah. “Dari awal ada izin baik-baik, ada perjanjian coretan tangan. Tapi itu jadi masalah setelah masalah pemanfaatan tanah kas desa ini, banyak yang mencari-cari orang terdekat tersebut untuk turut bertanggung jawab,” katanya.
Robinson, lanjut Agung, pasti akan bertanggung jawab dan tidak lepas tangan. “Atas gugatan tersebut akan kami ikuti dengan baik di pengadilan, Robinson akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pertanggungjawaban Robinson atas penggunaan nama orang terdekatnya dalam perusahaannya terhalang oleh kondisinya yang sedang ditahan. Ia menilai masalah tersebut sebenarnya sederhana, karena nama orang-orang tersebut ada dalam jabatan perusahan dan mereka dikejar-kejar korban atas masalah tersebut.
“Sekarang Robinson mau bertanggung jawab tapi masih ditahan, tentu akan diselesaikan dengan baik-baik,” terangnya.
Dalam keterangan PN Sleman tercatat ada empat orang penggugat Robinson dalam perkara tersebut. Gugatan perdata tersebut tercatat sebagai perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (17/5/2023) lalu oleh Dian Novy Kristianti, Antoro Karyadi, Albertus Damar Nuswantoro, dan Riyanto Parluhutan Nababan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pakai Water Canon, Ratusan Polisi-TNI Wonogiri Berlatih Atasi Kericuhan Pemilu
- Dua Pemeran Wanita di Film Dewasa Produksi Jaksel Belum Hadiri Panggilan Polisi
- Gibran Sebut Sejumlah Netizen Coba Adu Domba Dirinya dengan Alam Ganjar
- Gibran Sempat Dihubungi Sejumlah Elite PDIP Seusai Kaesang Gabung PSI
Berita Pilihan
Advertisement

PSI Gelar Kopdarnas Malam Ini, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- HUT Ke-78 TNI, 3 Matra Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jogja
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
- Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
- Prakiraan Cuaca 25 September 2023, Siang-Malam Langit DIY Cerah Berawan
- Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement