Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak Anggaduh ke Kraton Jogja

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 26 Mei 2023 09:07 WIB
Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak Anggaduh ke Kraton Jogja

Pembangunan jembatan elevated Tol Jogja Bawen di Selokan Mataram di sekitar Desa Margokaton, Seyegan, Sleman./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Tanah kas desa (TKD) yang masuk dalam trase atau jalur tol Jogja-Bawen di tiga kalurahan di Kabupaten Sleman masih dalam proses pengembalian hak anggaduh dari kalurahan ke Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Proses tersebut harus dilalui sebelum tanah kas desa digunakan untuk tol.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menyampaikan proses pengembalian hak anggaduh yang melekat pada pada tanah kas desa dari kalurahan kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat perlu dilalui.

Saat ini Kalurahan Tambakrejo, Banyurejo, dan Seyegan telah melakukan pengembalian hak anggaduh di tanah kas desa kepada Kasultanan (Kraton Jogja). 

BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja

Setelah itu, hak pemanfaatan tanah tersebut akan berada pada Kasultanan. “Tetapi nilai manfaatnya tetap kepada kalurahan. Sekarang berproses untuk pengembalian hak anggaduh kepada kasultanan,” katanya.

Nilai manfaat yang akan diberikan untuk setiap lahan (tanah kas desa) yang digunakan untuk tol Jogja-Bawen, menurut Krido akan ditentukan oleh tim penaksir atau appraisal. “Appraisal-nya bukan appraisal tukar menukar, bukan appraisal pembebasan. Tapi appraisal nilai manfaat,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online