Advertisement
Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak Anggaduh ke Kraton Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tanah kas desa (TKD) yang masuk dalam trase atau jalur tol Jogja-Bawen di tiga kalurahan di Kabupaten Sleman masih dalam proses pengembalian hak anggaduh dari kalurahan ke Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Proses tersebut harus dilalui sebelum tanah kas desa digunakan untuk tol.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menyampaikan proses pengembalian hak anggaduh yang melekat pada pada tanah kas desa dari kalurahan kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat perlu dilalui.
Advertisement
Saat ini Kalurahan Tambakrejo, Banyurejo, dan Seyegan telah melakukan pengembalian hak anggaduh di tanah kas desa kepada Kasultanan (Kraton Jogja).
BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja
Setelah itu, hak pemanfaatan tanah tersebut akan berada pada Kasultanan. “Tetapi nilai manfaatnya tetap kepada kalurahan. Sekarang berproses untuk pengembalian hak anggaduh kepada kasultanan,” katanya.
Nilai manfaat yang akan diberikan untuk setiap lahan (tanah kas desa) yang digunakan untuk tol Jogja-Bawen, menurut Krido akan ditentukan oleh tim penaksir atau appraisal. “Appraisal-nya bukan appraisal tukar menukar, bukan appraisal pembebasan. Tapi appraisal nilai manfaat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Hadiri Forum KTT Perjanjian Damai Penghentian Perang Gaza
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Angkutan Wisata Malioboro Jogja ke Borobudur Magelang
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Kampus, Sekolah, dan Tempat Wisata
- 392.889 Wisatawan Kunjungi Pantai Glagah hingga September 2025
- Piyungan Penuhi Syarat Jadi Lokasi Pengolahan Sampah ke Energi Listrik
Advertisement
Advertisement