Advertisement

Jalur Bina Lingkungan PPDB di Kulonprogo Tak Dibatasi Kuota

Andreas Yuda Pramono
Senin, 29 Mei 2023 - 21:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jalur Bina Lingkungan PPDB di Kulonprogo Tak Dibatasi Kuota Ilustrasi PPDB. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 53/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 25/2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora), Arif Prastowo mengatakan bahwa terdapat satu penambahan jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Jalur pendaftaran PPDB kan ada zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Nah yang di jalur zonasi itu ada tambahan yaitu zona bina lingkungan sekolah di samping zona lain,” kata Arif dihubungi pada Senin (29/5/2023).

Advertisement

Arif menambahkan calon siswa yang berada di satu padukuhan yang sama dengan satuan pendidikan dapat mendaftar tanpa dibatasi kuota. Selain itu, nilai rapor juga tidak diperhitungkan sebagai syarat masuk begitu pun dengan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD).

“Calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan wilayah padukuhan/rukun warga yang sama dengan lokasi satuan pendidikan,” katanya.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Calon Haji DIY

Bisa juga calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan radius paling jauh 300 meter. Radius jarak 300 meter tersebut diperuntukkan bagi calon siswa yang berada di padukuhan yang berbatasan dengan padukuhan di mana satuan pendidikan berada.

Menurutnya, calon siswa yang berada pada zona bina lingkungan wajib diterima oleh satuan pendidikan. Dengan begitu Pemda benar-benar berkomitmen memberikan pendidikan bagi warga tanpa memperhitungkan nilai. “Sifatnya mutlak kalau jalur bina lingkungan ini. Beda dengan jalur lain yang tetap memperhitungkan nilai,” katanya.

Tidak Boleh Membedakan

Kendati terdapat calon siswa yang memiliki kemampuan akademik rendah, Arif mengatakan sekolah tidak boleh membeda-bedakan perhatian dalam proses belajar-mengajar. Terangnya, setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda dengan kemungkinan perkembangan yang sama.

“Semangat zonasi kan memang tidak membedakan sekolah dengan anak-anak berprestasi atau biasa-biasa saja. Tugas sekolah adalah mengelola semua anak dalam kondisi berbeda-beda itu dengan sebaik-baiknya. Jangan anggap semua anak itu sama,” ucapnya.

Apabila seorang siswa kurang mampu mengikuti proses belajar-mengajar, maka sekolah dapat membuat program khusus untuk membantu siswa tersebut. Pada prinsipnya guru menyediakan cara pembelajaran yang tepat bagi para siswanya.

Lebih jauh, Arif mengatakan PPDB akan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2023. Dikpora, katanya, akan melakukan sosialisasi khusus kepada semua sekolah yang menjadi kewenangan Pemda Kulonprogo.

“Pemerintah Kalurahan juga harus mengetahui terkait PPDB ini. Karena ada kaitan dengan kewilayahan dan administrasi lain. Panitia pelaksana PPDB dibentuk sekolah masing-masing yang bekerja dengan mendasarkan pada Perbup tentang PPDB serta petunjuk teknis yang akan kami keluarkan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.

Sampai saat ini jumlah SMP di Kulonprogo mencapai 65 sekolah baik negeri maupun swasta, lalu SD ada 337 negeri dan swasta, serta TK ada sekitar 277 sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim

News
| Kamis, 18 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement