Penemuan 11 Bayi di Pakem Jadi Alarm Pengawasan
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 53/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 25/2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora), Arif Prastowo mengatakan bahwa terdapat satu penambahan jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Jalur pendaftaran PPDB kan ada zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Nah yang di jalur zonasi itu ada tambahan yaitu zona bina lingkungan sekolah di samping zona lain,” kata Arif dihubungi pada Senin (29/5/2023).
Arif menambahkan calon siswa yang berada di satu padukuhan yang sama dengan satuan pendidikan dapat mendaftar tanpa dibatasi kuota. Selain itu, nilai rapor juga tidak diperhitungkan sebagai syarat masuk begitu pun dengan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD).
“Calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan wilayah padukuhan/rukun warga yang sama dengan lokasi satuan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Calon Haji DIY
Bisa juga calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan radius paling jauh 300 meter. Radius jarak 300 meter tersebut diperuntukkan bagi calon siswa yang berada di padukuhan yang berbatasan dengan padukuhan di mana satuan pendidikan berada.
Menurutnya, calon siswa yang berada pada zona bina lingkungan wajib diterima oleh satuan pendidikan. Dengan begitu Pemda benar-benar berkomitmen memberikan pendidikan bagi warga tanpa memperhitungkan nilai. “Sifatnya mutlak kalau jalur bina lingkungan ini. Beda dengan jalur lain yang tetap memperhitungkan nilai,” katanya.
Tidak Boleh Membedakan
Kendati terdapat calon siswa yang memiliki kemampuan akademik rendah, Arif mengatakan sekolah tidak boleh membeda-bedakan perhatian dalam proses belajar-mengajar. Terangnya, setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda dengan kemungkinan perkembangan yang sama.
“Semangat zonasi kan memang tidak membedakan sekolah dengan anak-anak berprestasi atau biasa-biasa saja. Tugas sekolah adalah mengelola semua anak dalam kondisi berbeda-beda itu dengan sebaik-baiknya. Jangan anggap semua anak itu sama,” ucapnya.
Apabila seorang siswa kurang mampu mengikuti proses belajar-mengajar, maka sekolah dapat membuat program khusus untuk membantu siswa tersebut. Pada prinsipnya guru menyediakan cara pembelajaran yang tepat bagi para siswanya.
Lebih jauh, Arif mengatakan PPDB akan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2023. Dikpora, katanya, akan melakukan sosialisasi khusus kepada semua sekolah yang menjadi kewenangan Pemda Kulonprogo.
“Pemerintah Kalurahan juga harus mengetahui terkait PPDB ini. Karena ada kaitan dengan kewilayahan dan administrasi lain. Panitia pelaksana PPDB dibentuk sekolah masing-masing yang bekerja dengan mendasarkan pada Perbup tentang PPDB serta petunjuk teknis yang akan kami keluarkan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.
Sampai saat ini jumlah SMP di Kulonprogo mencapai 65 sekolah baik negeri maupun swasta, lalu SD ada 337 negeri dan swasta, serta TK ada sekitar 277 sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.