Advertisement
Parkir Liar Jalan Pasar Kembang Ditertibkan, Pj Wali Kota: Terima Uang, Mereka Langsung Kabur

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Banyaknya aduan terkait dengan parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengambil sikap dengan menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir liar di sepanjang tersebut.
PJ Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo menyampaikan selama ini pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan banyaknya parkir liar yang ada di sisi utara dan selatan Jalan Pasar Kembang.
Advertisement
Menurut Singgih, parkir liar tersebut menyebabkan gangguan lalu lintas di sekitar jalan tersebut. Karena itu, Pemkot Jogja bersama dengan Polresta Kota Jogja berupaya untuk menertibkan parkir liar tersebut.
“Kalau parkirnya tidak sesuai juga akan mengganggu lalu lintas yang lain,” katanya saat meninjau penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA: Parkiran di Jalan Pasar Kembang Termasuk Liar, Dishub: Jangan Tertipu!
Singgih menyampaikan Jalan Pasar Kembang selama ini berpotensi terjadi parkir liar, karena itu ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di sekitar kawasan tersebut.
Dia pun mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk memanfaatkan kantong parkir yang tersedia di sekitar kawasan Malioboro. “Ada beberapa tempat parkir yang sudah kita siapkan, kita rekomendasikan bagi wisatawan,” katanya.
Tempat parkir tersebut yakni Taman Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, TKP Beskalan, TKP Ketandan, dan tempat parkir dalam Stasiun Tugu yang disediakan PT KAI.
Selain itu, menurut Singgih Pemkot Jogja dalam waktu dekat juga akan melakukan pemasangan CCTV untuk mengawasi pelaksanaan parkir di Jalan Pasar Kembang.
Dia pun menyampaikan penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan agar mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Ari Agus menyampaikan mayoritas yang melakukan parkir liar merupakan wisatawan luar DIY. “Mereka rata-rata tidak tahu, mereka rata-rata dari luar kota, setelah menarik retribusi mereka kabur,” katanya.
Ari menyampaikan bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai aturan, maka berdasarkan Perda Kota Jogja No 2/1019 pihaknya selama ini telah melakukan penggembosan ban kendaraan tersebut. “Ini dilakukan agar masyarakat jera, masyarakat paham, keselamatan adalah milik bersama, bukan milik perorangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polres Wonogiri Tangkap Guru Silat yang Cabuli 7 Murid Perempuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement