Kasus Korupsi Perawatan SSA Bantul Dinyatakan P21, Tersangka Segera Disidang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyebut berkas kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul dengan tersangka Bagus Nur Edy Wijaya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas sudah lengkap atau P21," kata Kepala Kejari Bantul Farhan, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Farhan menyebut, hari ini pihaknya juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini tahap dua dan mudah-mudahan awal bulan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk segera disidang," katanya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Pemkab Bantul Angkat Suara
Farhan menyatakan, dalam perkembangan penyelidikan oleh petugas belum ada penambahan tersangka baru pada kasus itu. Pihaknya masih terus mendalami sejumlah barang bukti sambil melihat perkembangan di persidangan.
"Belum ada penambahan tersangka lain. Nanti kita lihat fakta persidangan dan fakta lain yang kita temukan dalam penyelidikan lanjutan," ungkapnya.
Tersangka Bagus Nur Edy Wijaya yang sebelumnya menjabat Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk ancaman hukuman, kalau kita lihat Pasal 3 dan 2 terutama pasal mana nanti yang terbukti, kalau pasal 3 menyalahgunakam wewenang kan minimal setahun kalau pasal 2 kan minimal empat tahun," pungkas dia.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, mestinya Kejari Bantul tidak berhenti pada penetapan tersangka Bagus Nur Edy Wijaya saja dalam kasus dugaan korupsi dengan modus nota fiktif dalam pengelolaan dan perawatan SSA Bantul itu.
"Karena patut diduga keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apalagi penasehat hukum tersangka menyebut inisial orang yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara SSA Bantul ini," jelasnya.
JCW menilai penetapan tersangka Bagus Nur Edy Wijaya tidak hanya boleh berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejari Bantul harus mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain.
Mengutip pernyataan Kajati DIY Ponco Hartanto, JCW mengatakan tindak pidana korupsi tidak mungkin dilalukan satu orang, sehingga dalam kasus SSA Bantul sudah selayaknya Kejari Bantul tidak hanya berhenti pada satu orang tersangka.
"Apalagi perkara terhadap tersangka Bagus sudah dinyatakan P21 atau lengkap. JCW akan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement