Pemkab Gunungkidul Minta Dana Inpres Rp84 Miliar untuk Dua Ruas Jalan
DPUPRKP Gunungkidul mengajukan bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp84 miliar ke Pemerintah Pusat untuk perbaikan 2 ruas jalan yang dimiliki.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib nahas dialami oleh Sumari,45, Rabu (31/5/2023) petang. Warga Kalurahan Dusun Corot, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul tersebut meninggal dunia usai kesetrum dan jatuh dari atas eksavator.
BACA JUGA: Kesetrum, Satu Pekerja Meninggal Dunia
Kapolsek Ponjong, Kompol Yulianto mengatakan, peristiwa nahas ini bermula saat eskavator melintas dari arah Dusun Sawahan menuju Plarung di Kalurahan Sawahan, Ponjong. Dikarenakan adanya instalasi listrik tegangan tinggi membuat tronton tidak bisa melintas karena terhalang kabel.
Seketika itu, Sumari selaku kru langsung berusaha menaikan kabel menggunakan pipa paralon agar tronton bisa melintas. Nahasnya, ia malah tersetrum hingga akhirnya terjatuh dari eskavator.
“Kejadiannya sekitar pukul 18.00 WIB. Usai kesetrum, tubuh korban terpelanting ke jalan yang kondisinya tidak rata,” kata Yulianto kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Dikarenakan terjatuh dari atas eskavator, Sumari mengalami luka serius di bagian kepala.
“Peristiwa ini langsung dilaporkan ke polsek, tapi korban tidak bisa diselamatkan. Setelah pemeriksaan, langsung diserahkan ke keluarga untuk dikebumikan,” katanya.
Dia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar peristiwa serupa tidak terjadi. Oleh karenanya, Yulianto kepada masyarakat yang beraktivitas apapun untuk terus berhati-hati.
“Kewaspadaan dan kehati-hatian sangat penting untuk mengurangin risiko terjadinya kecelakaan. Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi yang terakhir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mengajukan bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp84 miliar ke Pemerintah Pusat untuk perbaikan 2 ruas jalan yang dimiliki.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia. Simak sejarah, makna, dan status libur nasional pada tanggal tersebut.