Advertisement
Putusan Kasasi Klitih Gedongkuning Dibocorkan, Keluarga Terdakwa Kaget Tak Terima

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan sidang kasasi kasus kekerasan jalanan atau klitih Gedongkuning dibocorkan ke keluarga terdakwa. Bocoran putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tersebut disampaikan oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada salah satu orang tua terdakwa.
Pembocoran putusan kasasi MA atas terdakwa klitih Gedongkuning tersebut tidak disertai kejelasan informasi. Kebocoran informasi putusan kasasi hanya menerangkan bahwa MA menolak permohonan terdakwa.
Advertisement
Penasihat hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant menjelaskan pembocoran informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peradilan. “Sebelumnya kami diberikan informasi resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja, dari penerimaan pendaftaran kasasi, pemeriksaan berkas kasasi, sampai sidang kasasinya diberitahu secara resmi. Ini putusannya kok dibocorkan oleh oknum LSM langsung ke orang tua terdakwa, ini ada apa di baliknya,” terangnya, Jumat (2/6/2023).
Mendengar informasi ditolaknya kasasi terdakwa klitih Gedongkuning, jelas Arsiko, para orang tua kaget dan tak terima. “Jelas kaget dan tak terima kok malah dapat informasinya dari oknum LSM, kenapa tidak disampaikan secara resmi,” katanya.
Baca juga: Pemprov Beberkan Alasan Kuat Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijadikan Hunian
Pembocoran putusan kasasi MA, lanjut Arsiko, patut diduga ada tindakan maladministratif. “Harusnya disampaikan secara resmi dan detail, misal ditolak maka alasan penolakannya seperti apa. Sehingga pihak-pihak terkait dapat menerima, kalau seperti ini kan memunculkan kecurigaan. Apakah informasi putusan tersebut valid atau seperti apa,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa klitih Gedongkuning mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi DIY menolak banding yang diajukan. Sebelum banding, putusan PN Jogja menyebut para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban, yaitu Daffa Adzin meninggal dunia pada April 2022 silam.
Para terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan enam tahun penjara. Semua terdakwa bersikukuh tak terlibat insiden kekerasan tersebut. Mereka merasa jadi korban rekayasa kasus dan dijadikan kambing hitam atas kematian korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement