Advertisement

Putusan Kasasi Klitih Gedongkuning Dibocorkan, Keluarga Terdakwa Kaget Tak Terima

Triyo Handoko
Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Putusan Kasasi Klitih Gedongkuning Dibocorkan, Keluarga Terdakwa Kaget Tak Terima Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Putusan sidang kasasi kasus kekerasan jalanan atau klitih Gedongkuning dibocorkan ke keluarga terdakwa. Bocoran putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tersebut disampaikan oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada salah satu orang tua terdakwa.

Pembocoran putusan kasasi MA atas terdakwa klitih Gedongkuning tersebut tidak disertai kejelasan informasi. Kebocoran informasi putusan kasasi hanya menerangkan bahwa MA menolak permohonan terdakwa.

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant menjelaskan pembocoran informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peradilan. “Sebelumnya kami diberikan informasi resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja, dari penerimaan pendaftaran kasasi, pemeriksaan berkas kasasi, sampai sidang kasasinya diberitahu secara resmi. Ini putusannya kok dibocorkan oleh oknum LSM langsung ke orang tua terdakwa, ini ada apa di baliknya,” terangnya, Jumat (2/6/2023).

Mendengar informasi ditolaknya kasasi terdakwa klitih Gedongkuning, jelas Arsiko, para orang tua kaget dan tak terima. “Jelas kaget dan tak terima kok malah dapat informasinya dari oknum LSM, kenapa tidak disampaikan secara resmi,” katanya.

Baca juga: Pemprov Beberkan Alasan Kuat Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijadikan Hunian

Pembocoran putusan kasasi MA, lanjut Arsiko, patut diduga ada tindakan maladministratif. “Harusnya disampaikan secara resmi dan detail, misal ditolak maka alasan penolakannya seperti apa. Sehingga pihak-pihak terkait dapat menerima, kalau seperti ini kan memunculkan kecurigaan. Apakah informasi putusan tersebut valid atau seperti apa,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa klitih Gedongkuning mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi DIY menolak banding yang diajukan. Sebelum banding, putusan PN Jogja menyebut para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban, yaitu Daffa Adzin meninggal dunia pada April 2022 silam.

Para terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan enam tahun penjara. Semua terdakwa bersikukuh tak terlibat insiden kekerasan tersebut. Mereka merasa jadi korban rekayasa kasus dan dijadikan kambing hitam atas kematian korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement