Advertisement

Pemprov Beberkan Alasan Kuat Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijadikan Hunian

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 02 Juni 2023 - 07:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemprov Beberkan Alasan Kuat Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijadikan Hunian Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan regulasi terkait tanah kas desa (TKD) selama ini melarang pendirian hunian untuk menghindari sengketa pertanahan. Menurut Bayu, apabila di tanah tersebut didirikan hunian maka ada potensi timbul sengketa pertanahan. 

“Menurut saya, persoalannya banyak sekali kalau dijadikan tempat tinggal. Itu [larangan TKD didirikan hunian] mencegah sengketa pertanahan,” katanya, Kamis (1/5/2023). 

Advertisement

Menurut Bayu apabila di atas TKD didirikan hunian, maka akan ada potensi penghuni hunian tersebut atau ahli warisnya akan merasa memiliki hak atas tanah tersebut. 

Dia menyampaikan dalam regulasi yang mengatur TKD selama ini telah melarang pendirian hunian di atas tanah kas desa. “Dalam regulasi yang lama tahun 1985, dalam Keputusan Gubernur DIY No.82/2003 hingga terakhir Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.112/2014 mengatur TKD tidak boleh dijadikan tempat tinggal,” katanya. 

Baca juga: Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri

Selain itu, menurut Bayu pemanfaatan TKD juga harus selaras dengan tujuan awalnya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan kalurahan. 

“Tanah di kalurahan kan secara filosofinya berasal dari hak anggaduh, artinya agar di situ bisa menambah penghasilan kalurahan,” katanya. 

Dia pun menyampaikan larangan mendirikan hunian di atas tanah kas desa pun dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan TKD. 

“Kita harus menjaga TKD dari kerusakan, kehilangan. Maka harapannya semua TKD tidak untuk tempat tinggal, maka tidak boleh [untuk hunian], ada larangan untuk itu,” katanya. 

Akhir-akhir ini Pemda DIY telah melakukan langkah untuk penertiban sejumlah TKD yang dimanfaatkan tidak sesuai izin atau tanpa izin. Atas langkah Pemda DIY tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyampaikan dukungannya. “Saya mendukung itu [penertiban penyalahgunaan TKD]. Saya kita itu langkah yang bagus. Tanah ini kan sumber daya yang terbatas mestinya dilakukan dengan cara yang seksama, [pemanfaatan TKD] kan bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, mengentaskan kemiskinan, itu menjadi suatu hal yang bagus,” katanya. 

Dia pun mengimbau agar Pemda DIY terus melakukan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa agar pemanfaatannya dapat sesuai dengan peruntukannya. “Aturan yang ada sudah jelas, sudah sekarang sudah cukup padat, tinggal kita melaksanakan pengawasannya di bawah seperti apa,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement