Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi sapi/Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketersediaan sapi, kambing dan domba di sleman belum mencukupi kebutuhan hewan kurban 2023. Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), Sleman harus mendatangkan pasokan hewan dari daerah lain.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, menjelaskan kebutuhan hewan kurban di Sleman pada 2023 yakni sapi 9.150 ekor, kambing 2.500 ekor dan domba 9.700 ekor.
“Sedangkan ketersediaan sapi 3.690 ekor, kambing 2.118 ekor dan domba 5.845 ekor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Dengan selisih tersebut, maka Sleman perlu menambah kekurangan masing-masing sapi 5.460 ekor, kambing 382 ekor dan domba 3.855 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Suparmono menyatakan pihaknya harus mendatangkan hewan-hewan tersebut dari luar Sleman.
Penambahan ternak sapi biasanya didatangkan dari Bali, Madura dan kabupaten di sekitar Sleman baik dari Jawa Tengah maupun wilayah Kabupaten lain di DIY. Sedangkan untuk kambing dan domba banyak dimasukkan dari Jawa Barat, Jawa Timur dan dari Kabupaten sekitar di wilayah DIY.
Untuk mengantisipasi risiko penyebaran wabah PMK dan LSD, dinas melakukan pengawasan dan edukasi baik di Pasar Hewan Ambarketawang maupun pasar hewan lainnya termasuk di pasar hewan tiban yang tersebar di kelompok-kelompok ternak.
BACA JUGA: Sleman Kekurangan Stok Hewan Kurban
“Kami juga akan menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, Hewan harus sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan [SKKH] dari daerah asal,” katanya.
Di samping itu sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa juga diperlukan bagi ternak yang masuk Sleman.
“Ternak juga telah dipasang Ear tag, Surat Keterangan ternak sudah divaksin PMK minimal dosis I,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada peternak yang hendak menjual hewannya untuk kurban agar dipastikan kesehatannya dengan memmiliki SKKH. Apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD dan lainnya diharapkan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan di puskeswan terdekat.
Kemudian untuk peternak yang menjual hewan di pasar tiban, diimbau untuk meminta izin terlebih dahulu kepada kalurahan setempat.
“Wajib meminta izin kepada kalurahan setempat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.