Advertisement
Ketersediaan Hewan Kurban di Sleman Belum Mencukupi Kebutuhan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketersediaan sapi, kambing dan domba di sleman belum mencukupi kebutuhan hewan kurban 2023. Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), Sleman harus mendatangkan pasokan hewan dari daerah lain.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, menjelaskan kebutuhan hewan kurban di Sleman pada 2023 yakni sapi 9.150 ekor, kambing 2.500 ekor dan domba 9.700 ekor.
Advertisement
“Sedangkan ketersediaan sapi 3.690 ekor, kambing 2.118 ekor dan domba 5.845 ekor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Dengan selisih tersebut, maka Sleman perlu menambah kekurangan masing-masing sapi 5.460 ekor, kambing 382 ekor dan domba 3.855 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Suparmono menyatakan pihaknya harus mendatangkan hewan-hewan tersebut dari luar Sleman.
Penambahan ternak sapi biasanya didatangkan dari Bali, Madura dan kabupaten di sekitar Sleman baik dari Jawa Tengah maupun wilayah Kabupaten lain di DIY. Sedangkan untuk kambing dan domba banyak dimasukkan dari Jawa Barat, Jawa Timur dan dari Kabupaten sekitar di wilayah DIY.
Untuk mengantisipasi risiko penyebaran wabah PMK dan LSD, dinas melakukan pengawasan dan edukasi baik di Pasar Hewan Ambarketawang maupun pasar hewan lainnya termasuk di pasar hewan tiban yang tersebar di kelompok-kelompok ternak.
BACA JUGA: Sleman Kekurangan Stok Hewan Kurban
“Kami juga akan menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, Hewan harus sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan [SKKH] dari daerah asal,” katanya.
Di samping itu sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa juga diperlukan bagi ternak yang masuk Sleman.
“Ternak juga telah dipasang Ear tag, Surat Keterangan ternak sudah divaksin PMK minimal dosis I,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada peternak yang hendak menjual hewannya untuk kurban agar dipastikan kesehatannya dengan memmiliki SKKH. Apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD dan lainnya diharapkan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan di puskeswan terdekat.
Kemudian untuk peternak yang menjual hewan di pasar tiban, diimbau untuk meminta izin terlebih dahulu kepada kalurahan setempat.
“Wajib meminta izin kepada kalurahan setempat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Agenda Wisata Jogja Akhir Pekan Ini: Ngangkring Art Fest & Konser Musik di JEC
- Kebakaran di Bukit Cemoro Sewu Bayat Klaten, Hutan Seluas 8,5 Ha Dilalap Api
- Keraton Terbitkan Serat Palilah Puluhan Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen
- Ini Fitur Apple Watch 9, Jam Tangan Pintar dengan Harga Mulai Rp6,1 Juta
Berita Pilihan
Advertisement

3 Tersangka Suap Eks Kabasarnas Segera Jalani Proses Sidang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 22 September 2023
- Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Praktis!
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, 22 September 2023
- Rute Bus Trans Jogja, dari Prambanan, Adisucipto, Condongcatur, dan Jombor, Jangan Salah Pilih
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement