Kasus Dugaan Korupsi SSA Bantul Segera Disidangkan, Bisa Jadi Muncul Tersangka Baru
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dugaan kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Hal ini menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bantul. Berkas itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini.
Advertisement
“Minggu kemarin [kasus korupsi dana perawatan SSA Bantul] sudah tahap II. Tinggal dilimpahkan PN Tipikor minggu ini,” kata Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung, saat dihubungi Senin (5/6/3023).
Jangkung mengatakan dalam kasus tersebut sementara ini tersangkanya masih satu, yakni Bagus Nur Edy Wijaya. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, tergantung temuan bukti-bukti baru dan perkembangan di persidangan nanti. “Nunggu perkembangan hasil persidangan dulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, JCW Desak Kejaksaan Mengusut Keterlibatan Pihak Lain
Bagus Nur Edy Wijaya yang sebelumnya menabat Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Disdikpora) Bantul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA Bantul pada 5 Mei 2023 lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Bagus juga langsung ditahan.
Saat ini penahanan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Jogja. Selain ditetapkan tersangka dan ditahan, Bagus juga dinonaktikan dari jabatannya di Disdikpora oleh bupati Bantul.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut sebenarnya mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejaksaan Negeri Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu. “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ucap Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Namun kerugian negara akibat perbuatan Bagus sesuai peritungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebesar Rp170,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan tersangka Bagus Nur Edy Wijaya disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Untuk ancaman hukuman, kalau kita lihat Pasal 3 dan 2 terutama pasal mana nanti yang terbukti, kalau pasal 3 menyalahgunakan wewenang kan minimal setahun kalau pasal 2 kan minimal empat tahun,’ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement