Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi SSA Bantul Segera Disidangkan, Bisa Jadi Muncul Tersangka Baru

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dugaan kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Hal ini menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bantul. Berkas itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini.
Advertisement
“Minggu kemarin [kasus korupsi dana perawatan SSA Bantul] sudah tahap II. Tinggal dilimpahkan PN Tipikor minggu ini,” kata Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung, saat dihubungi Senin (5/6/3023).
Jangkung mengatakan dalam kasus tersebut sementara ini tersangkanya masih satu, yakni Bagus Nur Edy Wijaya. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, tergantung temuan bukti-bukti baru dan perkembangan di persidangan nanti. “Nunggu perkembangan hasil persidangan dulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, JCW Desak Kejaksaan Mengusut Keterlibatan Pihak Lain
Bagus Nur Edy Wijaya yang sebelumnya menabat Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Disdikpora) Bantul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan SSA Bantul pada 5 Mei 2023 lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Bagus juga langsung ditahan.
Saat ini penahanan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan Jogja. Selain ditetapkan tersangka dan ditahan, Bagus juga dinonaktikan dari jabatannya di Disdikpora oleh bupati Bantul.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut sebenarnya mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejaksaan Negeri Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu. “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ucap Jangkung.
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Namun kerugian negara akibat perbuatan Bagus sesuai peritungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebesar Rp170,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan tersangka Bagus Nur Edy Wijaya disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Untuk ancaman hukuman, kalau kita lihat Pasal 3 dan 2 terutama pasal mana nanti yang terbukti, kalau pasal 3 menyalahgunakan wewenang kan minimal setahun kalau pasal 2 kan minimal empat tahun,’ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Perjalanan Nyaman Tanpa Macet, Naik KRL Solo-Jogja Aja, Simak Jadwalnya!
- Gagal Penuhi Target di Porprov Jatim, KONI Ngawi Bakal Evaluasi Seluruh Cabor
- Tok! Korupsi Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara
- Warga Klaten Banyak yang Sakit Batuk Kering, Ini Penyebabnya Menurut Dinkes
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 26September 2023
- Pengerjaan Konstruksi Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Ringroad: Kendaraan dari Jombor dan Demak Ijo Dialihkan
Advertisement
Advertisement