Buntut Tawuran di Jogja, Ketum PSHT Sampaikan Sejumlah Larangan untuk Anggota
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Umum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Moerdjoko HW secara resmi memberikan pernyataan sikap dalam merespons peristiwa tawuran yang terjadi di Jogja. Moerdjoko meminta kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk menahan diri agar tidak terpancing berbagai informasi di media sosial.
Selain itu menyampaikan sejumlah larangan kepada para anggota PSHT di berbagai wilayah. Moerdjoko menyampaikan larangan tersebut pada poin keempat pernyataan sikap yang diunggah di Instagram @poldajogja. Terdiri atas melarang berunjuk rasa di kantor polisi, melarang konvoi massal dan melarang penggunaan atribut PSHT untuk kepentingan pribadi.
Advertisement
BACA JUGA : PSHT Disebut Rusuh di Depan Masjid Al Aqsha Klaten, Ini Penjelasan Polisi
Pimpinan pusat, kata dia, akan mencabut keanggotaan dari PSHT jika melanggar adat tradisi tersebut. “Melarang anggota PSHT melakukan kegiatan yang menganggu kamtibmas dan penanganan hukum dengan cara : Pertama, berunjuk rasa secara massal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif. Kedua, melakukan konvoi secara massal yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Ketiga, menggunakan atribut PSHT dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi. Keempat, apabila ada anggota atau warga PSHT yang terlah terbukti melanggar aturan adat tradisi wasiat PSHT maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai anggota PSHT,” ucap Moerdjoko.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk tidak terprovokasi terhadap pemberitaan yang muncul di medos. Seperti bersifat ajakan, adu domba serta intimidasi yang dapat menganggu stabilitas kamtibmas dalam suatu wilayah yang mengatasnamakan organisasi PSHT.
Selanjutnya meminta kepada seluruh anggota PSHT di manapun berada untuk dapat menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. jIKA terjadi di wilayahnya agar berkoordinasi dengan pengurus di wilayahnya serta tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri.
“Negara kita hukum maka peristiwa yang terjadi di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan PSHT dengan kelompok masyarakat lain kita serahkan penanganan kepada pihak kepolisian. Memohon kepada aparat penegak hukum kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum terbukti bersalah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA : Tawuran di Jogja: 7 Pendekar PSHT Terluka
Sebagaimana diketahui tawuran terjadi antara kelompok PSHT dengan suporter Brajamusti di berbagai titik di Kota Jogja, hingga melibatkan beberapa kelompok masyarakat lainnya. Akibat tawuran ini membuat suasana Jogja terutama Jalan Tamansiswa menjadi mencekam dan warga resah hingga menimbulkan kerusakan pada Museum di Perguruan Tamansiswa.
Gesekan ini terjadi akibat peristiwa penganiayaan sebelumnya yang terjadi antara kelompok suporter tersebut dengan anggota PSHT di Parangtritis, Bantul. Akan tetapi kasus tersebut telah ditangani kepolisian dengan menangkap tiga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Advertisement