Advertisement
Buntut Tawuran di Jogja, Ketum PSHT Sampaikan Sejumlah Larangan untuk Anggota
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Umum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Moerdjoko HW secara resmi memberikan pernyataan sikap dalam merespons peristiwa tawuran yang terjadi di Jogja. Moerdjoko meminta kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk menahan diri agar tidak terpancing berbagai informasi di media sosial.
Selain itu menyampaikan sejumlah larangan kepada para anggota PSHT di berbagai wilayah. Moerdjoko menyampaikan larangan tersebut pada poin keempat pernyataan sikap yang diunggah di Instagram @poldajogja. Terdiri atas melarang berunjuk rasa di kantor polisi, melarang konvoi massal dan melarang penggunaan atribut PSHT untuk kepentingan pribadi.
Advertisement
BACA JUGA : PSHT Disebut Rusuh di Depan Masjid Al Aqsha Klaten, Ini Penjelasan Polisi
Pimpinan pusat, kata dia, akan mencabut keanggotaan dari PSHT jika melanggar adat tradisi tersebut. “Melarang anggota PSHT melakukan kegiatan yang menganggu kamtibmas dan penanganan hukum dengan cara : Pertama, berunjuk rasa secara massal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif. Kedua, melakukan konvoi secara massal yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Ketiga, menggunakan atribut PSHT dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi. Keempat, apabila ada anggota atau warga PSHT yang terlah terbukti melanggar aturan adat tradisi wasiat PSHT maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai anggota PSHT,” ucap Moerdjoko.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk tidak terprovokasi terhadap pemberitaan yang muncul di medos. Seperti bersifat ajakan, adu domba serta intimidasi yang dapat menganggu stabilitas kamtibmas dalam suatu wilayah yang mengatasnamakan organisasi PSHT.
Selanjutnya meminta kepada seluruh anggota PSHT di manapun berada untuk dapat menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. jIKA terjadi di wilayahnya agar berkoordinasi dengan pengurus di wilayahnya serta tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri.
“Negara kita hukum maka peristiwa yang terjadi di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan PSHT dengan kelompok masyarakat lain kita serahkan penanganan kepada pihak kepolisian. Memohon kepada aparat penegak hukum kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum terbukti bersalah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA : Tawuran di Jogja: 7 Pendekar PSHT Terluka
Sebagaimana diketahui tawuran terjadi antara kelompok PSHT dengan suporter Brajamusti di berbagai titik di Kota Jogja, hingga melibatkan beberapa kelompok masyarakat lainnya. Akibat tawuran ini membuat suasana Jogja terutama Jalan Tamansiswa menjadi mencekam dan warga resah hingga menimbulkan kerusakan pada Museum di Perguruan Tamansiswa.
Gesekan ini terjadi akibat peristiwa penganiayaan sebelumnya yang terjadi antara kelompok suporter tersebut dengan anggota PSHT di Parangtritis, Bantul. Akan tetapi kasus tersebut telah ditangani kepolisian dengan menangkap tiga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement