Akses Air Perpipaan di Kota Jogja Rendah, Pencemaran Sumur Disorot
Akses air perpipaan di Kota Jogja baru 30 persen. Wali Kota Hasto Wardoyo mengingatkan risiko pencemaran air sumur bagi warga.
Ilustrasi dana./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja, JOGJA–Pemda dan DPRD DIY mendorong setiap kalurahan/kelurahan di DIY mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais). Untuk mendorong pengoptimalan pengelolaan anggaran tersebut, Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 terus digelar.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan saat ini BKK Danais telah diakses pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kalurahan, serta kelurahan melalui kemantren (kecamatan). Di Kota Jogja misalnya, pada 2023 ini setiap kemantren mendapat alokasi Rp100 juta untuk menyelenggarakan gelar budaya.
Menurut Eko pengelolaan BKK Danais tersebut belum optimal. Oleh karena itu, Eko mendorong pengelolaan setiap kelurahan di Kota Jogja untuk dapat mengelola pendanaan tersebut. Menurutnya, masyarakat melalui kelurahan dapat berpartisipasi juga dalam upaya mewujudkan keistimewaan DIY. Menurutnya dalam Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan keistimewaan.
BACA JUGA: Produksi Sampah di Jogja Sempat Turun, Tapi Naik Lagi Gara-Gara Ini
Dijelaskan Eko, dalam Pergub No.85/2019 dan Pergub 25/2019 juga diatur mengenai peningkatan partisipasi Pemkot sebagai konsolidator dalam perencanaan danais dalam upaya membangun keistimewaan dengan melibatkan masyarakat di tingkat kampung. “Ini dapat melibatkan RT, RW, dan seterusnya. Maka salurannya melalui lurah, kemantren dan organisasi perangkat daerah [OPD],” katanya, Rabu (7/6/2023).
Dengan alokasi danais yang dapat dimanfaatkan setiap kelurahan, maka tujuan keistimewaan DIY yakni menyejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Inspektur Inspektorat DIY, Muhammad Setiadi menyampaikan BKK Danais merupakan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari APBD DIY yang diperuntukkan kepada pemerintah desa. Pendanaan tersebut menurut Setiadi dialokasikan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan desa.
Menurutnya, Inspektorat DIY mengawasi pengelolaan BKK Danais. “Tujuannya agar seluruh kalurahan perencanaannya tepat, kalau rencanaan tepat, pelaksanaan tepat, maka tujuan BKK Danais dalam rangka kesejahteraan masyarakat DIY akan tercapai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akses air perpipaan di Kota Jogja baru 30 persen. Wali Kota Hasto Wardoyo mengingatkan risiko pencemaran air sumur bagi warga.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Sebanyak 80 siswa SD di sekitar Bandara YIA diajak mengenal dunia penerbangan dan aktivitas kebandarudaraan melalui program TJSL.
Juru Bicara OIKN Troy Harold Yohanes Pantouw meninggal dunia pada usia 58 tahun di IKN, Kalimantan Timur.