Advertisement
Perangkat Kelurahan Harus Bisa Kelola Dana Keistimewaan
Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja, JOGJA–Pemda dan DPRD DIY mendorong setiap kalurahan/kelurahan di DIY mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais). Untuk mendorong pengoptimalan pengelolaan anggaran tersebut, Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 terus digelar.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan saat ini BKK Danais telah diakses pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kalurahan, serta kelurahan melalui kemantren (kecamatan). Di Kota Jogja misalnya, pada 2023 ini setiap kemantren mendapat alokasi Rp100 juta untuk menyelenggarakan gelar budaya.
Advertisement
Menurut Eko pengelolaan BKK Danais tersebut belum optimal. Oleh karena itu, Eko mendorong pengelolaan setiap kelurahan di Kota Jogja untuk dapat mengelola pendanaan tersebut. Menurutnya, masyarakat melalui kelurahan dapat berpartisipasi juga dalam upaya mewujudkan keistimewaan DIY. Menurutnya dalam Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan keistimewaan.
BACA JUGA: Produksi Sampah di Jogja Sempat Turun, Tapi Naik Lagi Gara-Gara Ini
Dijelaskan Eko, dalam Pergub No.85/2019 dan Pergub 25/2019 juga diatur mengenai peningkatan partisipasi Pemkot sebagai konsolidator dalam perencanaan danais dalam upaya membangun keistimewaan dengan melibatkan masyarakat di tingkat kampung. “Ini dapat melibatkan RT, RW, dan seterusnya. Maka salurannya melalui lurah, kemantren dan organisasi perangkat daerah [OPD],” katanya, Rabu (7/6/2023).
Dengan alokasi danais yang dapat dimanfaatkan setiap kelurahan, maka tujuan keistimewaan DIY yakni menyejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Inspektur Inspektorat DIY, Muhammad Setiadi menyampaikan BKK Danais merupakan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari APBD DIY yang diperuntukkan kepada pemerintah desa. Pendanaan tersebut menurut Setiadi dialokasikan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan desa.
Menurutnya, Inspektorat DIY mengawasi pengelolaan BKK Danais. “Tujuannya agar seluruh kalurahan perencanaannya tepat, kalau rencanaan tepat, pelaksanaan tepat, maka tujuan BKK Danais dalam rangka kesejahteraan masyarakat DIY akan tercapai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







