Suluh Sumurup Art Festival 2026 Tegaskan Eksistensi Seniman Disabilitas Lewat Karya
Suluh Sumurup Art Festival 2026 memasuki tahun keempat dengan tema Maneges, menegaskan eksistensi seniman disabilitas melalui karya dan ruang berkesenian
Untuk mendorong pengoptimalan pengelolaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais), Inspektorat DIY menggelar Kegiatan Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023, Rabu (7/6/2023). Ist
JOGJA—Pemda DIY dan DPRD DIY mendorong setiap kalurahan/kelurahan di DIY mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais). Untuk mendorong pengoptimalan pengelolaan anggaran tersebut, Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 digelar oleh Inspektorat DIY, Rabu (7/6/2023).
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari DPRD DIY, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, akademisi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, serta Paniradya Kaistimewan.
Ketua Komisi A DRPD DIY, Eko Suwanto menyampaikan saat ini BKK Danais telah diakses pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kalurahan, serta kelurahan melalui kemantren. Di Kota Jogja misalnya, tahun 2023 setiap kemantren mendapat alokasi Rp100 juta untuk menyelenggarakan gelar budaya.
Menurut Eko, pengelolaan BKK Danais tersebut belum optimal. Eko mendorong pengelolaan setiap kelurahan di Kota Jogja untuk dapat mengelola pendanaan tersebut. Menurutnya, masyarakat melalui kelurahan dapat berpartisipasi juga dalam upaya mewujudkan keistimewaan DIY. Menurutnya dalam UU No.13/2012 mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan keistimewaan.
Lebih lanjut, menurut Eko dalam Pergub No.85/2019 dan Pergub No.25/2019 juga diatur mengenai peningkatan partisipasi Pemkot sebagai konsolidator dalam perencanaan danais dalam upaya membangun keistimewaan dengan melibatkan masyarakat di tingkat kampung.
“Ini dapat melibatkan RT, RW, dan seterusnya. Maka salurannya melalui lurah, kemantren dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucapnya, Rabu (7/6/2023).
Dengan alokasi danais yang dapat dimanfaatkan setiap kelurahan, maka tujuan keistimewaan DIY yakni mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Inspektur DIY Muhammad Setiadi menyampaikan BKK Danais merupakan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY yang diperuntukan kepada pemerintah desa. Pendanaan tersebut menurut Setiadi dialokasikan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan desa.
Dia menyampaikan Inspektorat DIY melakukan pengawasan dalam pengelolaan BKK Danais. “Tujuannya agar seluruh kalurahan perencanaannya tepat, kalau rencanaan tepat, pelaksanaan tepat, maka tujuan BKK Danais dalam rangka kesejahteraan masyarakat DIY akan tercapai,” katanya.
Mekanisme pengelolaan Dana Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.07 /2020 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No 16/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Kemenkeu bersama Bappenas, Kemendagri dan kementerian atau lembaga terkait melakukan penilaian kelayakan
program/kegiatan usulan Dana Keistimewan DIY. Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara paling lambat pekan kedua Februari.
Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan: kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional; kesesuaian antara usulan dengan Perdais; kewajaran nilai program dan kegiatan; asas efisiensi dan efektivitas; dan hasil pemantauan dan evaluai pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suluh Sumurup Art Festival 2026 memasuki tahun keempat dengan tema Maneges, menegaskan eksistensi seniman disabilitas melalui karya dan ruang berkesenian
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.