Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
Untuk mendorong pengoptimalan pengelolaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais), Inspektorat DIY menggelar Kegiatan Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023, Rabu (7/6/2023). Ist
JOGJA—Pemda DIY dan DPRD DIY mendorong setiap kalurahan/kelurahan di DIY mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais). Untuk mendorong pengoptimalan pengelolaan anggaran tersebut, Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 digelar oleh Inspektorat DIY, Rabu (7/6/2023).
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari DPRD DIY, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, akademisi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, serta Paniradya Kaistimewan.
Ketua Komisi A DRPD DIY, Eko Suwanto menyampaikan saat ini BKK Danais telah diakses pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kalurahan, serta kelurahan melalui kemantren. Di Kota Jogja misalnya, tahun 2023 setiap kemantren mendapat alokasi Rp100 juta untuk menyelenggarakan gelar budaya.
Menurut Eko, pengelolaan BKK Danais tersebut belum optimal. Eko mendorong pengelolaan setiap kelurahan di Kota Jogja untuk dapat mengelola pendanaan tersebut. Menurutnya, masyarakat melalui kelurahan dapat berpartisipasi juga dalam upaya mewujudkan keistimewaan DIY. Menurutnya dalam UU No.13/2012 mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan keistimewaan.
Lebih lanjut, menurut Eko dalam Pergub No.85/2019 dan Pergub No.25/2019 juga diatur mengenai peningkatan partisipasi Pemkot sebagai konsolidator dalam perencanaan danais dalam upaya membangun keistimewaan dengan melibatkan masyarakat di tingkat kampung.
“Ini dapat melibatkan RT, RW, dan seterusnya. Maka salurannya melalui lurah, kemantren dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucapnya, Rabu (7/6/2023).
Dengan alokasi danais yang dapat dimanfaatkan setiap kelurahan, maka tujuan keistimewaan DIY yakni mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Inspektur DIY Muhammad Setiadi menyampaikan BKK Danais merupakan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY yang diperuntukan kepada pemerintah desa. Pendanaan tersebut menurut Setiadi dialokasikan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan desa.
Dia menyampaikan Inspektorat DIY melakukan pengawasan dalam pengelolaan BKK Danais. “Tujuannya agar seluruh kalurahan perencanaannya tepat, kalau rencanaan tepat, pelaksanaan tepat, maka tujuan BKK Danais dalam rangka kesejahteraan masyarakat DIY akan tercapai,” katanya.
Mekanisme pengelolaan Dana Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.07 /2020 sebagaimana diubah dengan Permenkeu No 16/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Kemenkeu bersama Bappenas, Kemendagri dan kementerian atau lembaga terkait melakukan penilaian kelayakan
program/kegiatan usulan Dana Keistimewan DIY. Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara paling lambat pekan kedua Februari.
Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan: kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional; kesesuaian antara usulan dengan Perdais; kewajaran nilai program dan kegiatan; asas efisiensi dan efektivitas; dan hasil pemantauan dan evaluai pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
BPS Kota Jogja memantau potensi inflasi Juni 2026 jelang tahun ajaran baru, terutama dari biaya sekolah dan perlengkapan pendidikan.
Psikolog jelaskan sindrom pasca haji yang membuat jamaah merasa rindu dan sulit beradaptasi setelah pulang dari Tanah Suci.
Pemerintah RI memproyeksikan tarif AS ke produk Indonesia bisa mencapai 18% usai investigasi Section 301 Trade Act. Ini penjelasannya.
Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-11 pada 6 Juni 2026, Burz@ Hotel Yogyakarta menyelenggarakan serangkaian kegiatan Corporate Social Responsibility
Cuaca ekstrem di Sumatera Utara merusak 20 rumah di Serdang Bedagai. BPBD mencatat sejumlah wilayah terdampak tanpa korban jiwa.