Advertisement
Pemkab dan KPU Bantul Sepakat Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Rp38,6 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat menyepakati besaran dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul Tahun 2024 sebesar Rp38,6 miliar.
BACA JUGA: KPU Bantul Jemput Bola Perbaiki Data Pemilih
Advertisement
"Besaran dana hibah Pilkada Bantul 2024 yang disepakati sebesar Rp38,6 miliar ini sudah melalui proses reviu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bantul," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Kamis (8/6/2023).
Selain oleh Inspektorat, lanjutnya, peninjauan dana pilkada itu juga dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Reviu tersebut dalam rangka untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan KPU Bantul sudah sesuai dengan regulasi perencanaan kebutuhan pilkada.
"Saya berharap ke depan semua kebutuhan tahapan pilkada sudah tercukupi semuanya, dan diharapkan agar penggunaan anggaran Pilkada 2024 nantinya dapat digunakan dengan efektif dan efisien," kata Pulung.
Setelah kesepakatan besaran hibah Pilkada Bantul 2024 tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Bantul dengan KPU Kabupaten Bantul.
Sesuai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penandatanganan NPHD itu dilaksanakan paling lambat sebulan sebelum tahapan Pilkada Bantul 2024 dimulai. Pemungutan suara Pilkada Bantul 2024 rencananya akan dilakukan pada November 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan usulan anggaran Pilkada Bantul 2024 yang diajukan ke Pemkab Bantul sebesar Rp41,9 miliar, meliputi kebutuhan anggaran tahapan di tahun 2023, 2024, dan 2025.
Didik mengatakan anggaran terbesar yang diperlukan ialah untuk honor badan ad hoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan mekanisme reviu yang telah dilaksanakan, maka dipastikan semua kebutuhan anggaran pilkada tetap tercukupi dan sudah menyesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Pilkada," ujar Joko Nugroho.
Besaran anggaran badan ad hoc juga telah disesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan dan KPU RI, mulai dari besaran honor PPK sampai KPPS..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Investasi Asing di IKN Terus Digenjot, Mulai Finlandia, AS Hingga Korsel
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Bulan Imunisasi Anak Dimulai, Dinkes Jogja Targetkan 100% Siswa Diimunisasi
- Ikatan Profesi Optometris Ungkap 400 dari 1.000 Anak Alami Gangguan Mata, Pemerintah Perlu Siapkan Pencegahan
- Dishub DIY: Kawasan Sumbu Filosofi Harus Bebas Polusi dan Kemacetan
- DPRD DIY: Perlu Pelibatan Masyarakat Jaga Citra Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Dunia
- Pemda DIY Siapkan Perencanaan untuk Manajemen Sumbul Filosofi Usai Diakui UNESCO
Advertisement
Advertisement