Advertisement
Diajak Pergi Tanpa Pamit, Seorang Anak di Kulonprogo Diduga Diperkosa
Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Remaja perempuan asal Kulonprogo menjadi korban pemerkosaan oleh H, 33, warga Kalibawang, Kulonprogo. Sebelum diperkosa, korban yang masih berumur 16 tahun tersebut dibawa lari ke sebuah indekos.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan kejadian itu terungkap ketika nenek korban menghubungi ibu korban untuk memberitahu bahwa korban pergi dari rumah tanpa pamit. Korban pergi bersama seorang lelaki berinisial H pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantul Babak Belur
“Korban baru kembali pulang pada hari Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Sehari setelahnya korban itu pergi lagi tanpa pamit yang dimungkinkan bersama dengan pelaku,” kata Noviartuti dihubungi pada Jumat (9/6/2023).
Ibu korban lalu menghubungi melalui ponsel, namun tidak ada respon apapun. Sehari kemudian, korban pulang dan menceritakan bahwa dia pergi bersama H dan menginap di sebuah indekos di wilayah Muntilan. Tidak terima anaknya dibawa lari, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang.
Setelah Unit reskrim Polsek Kalibawang menerima laporan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa tersebut, petugas unit reskrim Polsek Kalibawang lalu melaksanakan penyelidikan dengan cara mengumpulkan bahan keterangan.
Pada hari Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, Polsek Kalibawang mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas laLUmendatangi rumah H dan melakukan penangkapan. H kemudian dibawa ke Mako Polsek Kalibawang untuk disidik lebih lanjut.
Melalui interogasi awal kepada pelaku, ternyata H mengakui telah membawa pergi korban tanpa izin orang tua maupun wali korban. “Bahkan H telah menyetubuhi [memperkosa] korban sebanyak tiga kali,” katanya.
Atas tindakan yang diperbuat H, dia disangkakan Pasal 332 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kulonprogo mengimbau kepada para orang tua atau wali agar lebih maksimal dalam mengawasi anak-anak dalam pergaulan dan dalam kegiatan sehari-hari. Ia berharap dengan pengawasan itu seorang anak tidak akan menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Satpol PP Bantul Tertibkan Baliho Raksasa di Jalur Protokol
Advertisement
Advertisement








