Advertisement

PKBI DIY Minta Pemerintah Buka Dialog Terkait Sengketa Lahan

Sunartono
Sabtu, 10 Juni 2023 - 08:17 WIB
Sunartono
PKBI DIY Minta Pemerintah Buka Dialog Terkait Sengketa Lahan Pengurus Daerah PKBI DIY Ima Susilowati. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY turut angkat bicara terkait rencana pengosongan lahan yang ditempati PKBI Pusat di Jl. Hang Jebat III/F3, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. PKBI DIY mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka opsi dialog untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Sebagaimana diketahui Kemenkes berencana menarik lahan tersebut dengan dasar Pergub Nomor 207 Tahun 2016, di mana PKBI dianggap sebagai penghuni liar. PKBI sebenarnya telah menempati tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 1970. Gubernur Kepala DCI Djakarta Raja dalam suratnya tanggal 10 Februari 1969 Nomor 59/ab/B.VII/69 menyatakan telah menyetujui permohonan Menteri Kesehatan RI menyerahkan tanah itu kepada PKBI.

Advertisement

“PKBI adalah organisasi nirlaba yang didirikan tahun 1957 untuk membantu pemerintah mengurangi angka tingkat kematian ibu melahirkan di Indonesa. PKBI cukup kecewa dengan upaya pengosongan tanpa proses hukum yang jelas, karena dasar hukum yang digunakan tidaklah relevan,” kata Eko Maryadi selaku Direktur Eksekutif PKBI dalam rilisnya.

Pengurus Daerah PKBI DIY Ima Susilowati menyatakan PKBI telah melakukan pengabdian kepada masyarakat sejak 1957. Di mana pada 1970 telah menempati tanah tersebut atas ijin Gubernur DKI karena peran PKBI sebagai mitra negara dalam layanan kesehatan seksual dan reproduksi.

PKBI DIY berharap Kementrian Kesehatan RI dan pemerintah pusat bersedia melakukan dialog dengan PKBI Pusat untuk mencari titik temu dengan pertimbangan keadilan bersama.

“PKBI DIY mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan dalam masalah ini. PKBI DIY berharap agar dialog dapat diadakan segera guna menemukan solusi sejalan dengan kepentingan semua pihak,” katanya.

PKBI telah melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak tanahnya dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat NO.374 a.n Kemenkes di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini PKBI sedang mengajukan Peninjauan Kembali, terhadap putusan banding karena menilai ada kekhilafan hakim dalam memberikan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement