Advertisement
PKBI DIY Minta Pemerintah Buka Dialog Terkait Sengketa Lahan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY turut angkat bicara terkait rencana pengosongan lahan yang ditempati PKBI Pusat di Jl. Hang Jebat III/F3, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. PKBI DIY mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka opsi dialog untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Sebagaimana diketahui Kemenkes berencana menarik lahan tersebut dengan dasar Pergub Nomor 207 Tahun 2016, di mana PKBI dianggap sebagai penghuni liar. PKBI sebenarnya telah menempati tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 1970. Gubernur Kepala DCI Djakarta Raja dalam suratnya tanggal 10 Februari 1969 Nomor 59/ab/B.VII/69 menyatakan telah menyetujui permohonan Menteri Kesehatan RI menyerahkan tanah itu kepada PKBI.
Advertisement
“PKBI adalah organisasi nirlaba yang didirikan tahun 1957 untuk membantu pemerintah mengurangi angka tingkat kematian ibu melahirkan di Indonesa. PKBI cukup kecewa dengan upaya pengosongan tanpa proses hukum yang jelas, karena dasar hukum yang digunakan tidaklah relevan,” kata Eko Maryadi selaku Direktur Eksekutif PKBI dalam rilisnya.
Pengurus Daerah PKBI DIY Ima Susilowati menyatakan PKBI telah melakukan pengabdian kepada masyarakat sejak 1957. Di mana pada 1970 telah menempati tanah tersebut atas ijin Gubernur DKI karena peran PKBI sebagai mitra negara dalam layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
PKBI DIY berharap Kementrian Kesehatan RI dan pemerintah pusat bersedia melakukan dialog dengan PKBI Pusat untuk mencari titik temu dengan pertimbangan keadilan bersama.
“PKBI DIY mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan dalam masalah ini. PKBI DIY berharap agar dialog dapat diadakan segera guna menemukan solusi sejalan dengan kepentingan semua pihak,” katanya.
PKBI telah melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak tanahnya dengan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat NO.374 a.n Kemenkes di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Saat ini PKBI sedang mengajukan Peninjauan Kembali, terhadap putusan banding karena menilai ada kekhilafan hakim dalam memberikan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Akhir Pekan Ini, Cuaca di Wilayah DIY Cerah Berawan
- Mau Membeli Tiket Kereta Bandara YIA? Begini Caranya
- Jadwal Reguler KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Harga Tiket Hanya Rp20.000
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement