Advertisement

Sidang Kasus SSA Bantul, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Pihak Lain yang Terkait

Triyo Handoko
Kamis, 15 Juni 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Sidang Kasus SSA Bantul, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Pihak Lain yang Terkait Terdakwa korupsi SSA Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya (paling kiri) meminta masukan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (14/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung (SAA) Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya mengajukan sikap keberatan pada dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (14/6/2023).

Lewat penasihat hukumnya, Mohammad Taufiq, Bagus berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (22/6/2023) depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Advertisement

Keberatan tersebut, menurut Taufiq, karena dakwaan yang diajukan JPU yaitu korupsi tidak memenuhi aspek formil. “Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan ke Pak Bagus tidak terpenuhi aspek formilnya,” katanya, Rabu siang.

Taufiq menjelaskan dalam pidana korupsi harus ada empat aspek, yaitu melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan pihak lain, dan merugikan negara.

“Aspek formil Tipikor ini berurutan dan saling terhubung, sedangkan dalam kasus ini tidak ada aspek menguntungkan pihak lain,” jelasnya.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi SSA, Jaksa Ungkap 10 Tempat Usaha yang Dimintai Nota Fiktif

Catatan Taufiq menjelaskan JPU menyebut enam kali kata memerintah yang merujuk pada ucapan Bagus kepada beberapa orang dalam tindakan korupsi SSA Bantul tersebut.

“JPU menyebut enam kali kata memerintah tapi tidak bisa menjelaskan apa konsekuensi arti kata itu, kenapa bisa ada orang memerintah kemudian yang diperintah tidak ikut ditersangkakan padahal perintahnya melawan hukum,” ucap dia.

Bagus dalam kasus ini, menurut Taufiq, tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Mungkin harusnya delik dakwaannya penggelapan dalam jabatan maka kami bisa terima,” tegasnya.

Posisi Bagus dalam perkara ini, lanjut Taufiq, adalah pengguna hasil anggaran. “Ada pemilik anggaran, ada pengguna anggaran yang membelanjakannya, kenapa yang ditersangkakan hanya pengguna hasilnya saja. Lalu bagaimana dengan pihak lain, tentu ini yang akan kami jadikan poin dalam eksepsi nanti,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

143 Negara Mendukung Palestina jadi Anggota Penuh PBB, 9 Menolak dan 25 Abstain

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement