Advertisement
Sidang Kasus SSA Bantul, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Pihak Lain yang Terkait
Terdakwa korupsi SSA Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya (paling kiri) meminta masukan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (14/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung (SAA) Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya mengajukan sikap keberatan pada dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (14/6/2023).
Lewat penasihat hukumnya, Mohammad Taufiq, Bagus berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (22/6/2023) depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Advertisement
Keberatan tersebut, menurut Taufiq, karena dakwaan yang diajukan JPU yaitu korupsi tidak memenuhi aspek formil. “Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan ke Pak Bagus tidak terpenuhi aspek formilnya,” katanya, Rabu siang.
Taufiq menjelaskan dalam pidana korupsi harus ada empat aspek, yaitu melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan pihak lain, dan merugikan negara.
“Aspek formil Tipikor ini berurutan dan saling terhubung, sedangkan dalam kasus ini tidak ada aspek menguntungkan pihak lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi SSA, Jaksa Ungkap 10 Tempat Usaha yang Dimintai Nota Fiktif
Catatan Taufiq menjelaskan JPU menyebut enam kali kata memerintah yang merujuk pada ucapan Bagus kepada beberapa orang dalam tindakan korupsi SSA Bantul tersebut.
“JPU menyebut enam kali kata memerintah tapi tidak bisa menjelaskan apa konsekuensi arti kata itu, kenapa bisa ada orang memerintah kemudian yang diperintah tidak ikut ditersangkakan padahal perintahnya melawan hukum,” ucap dia.
Bagus dalam kasus ini, menurut Taufiq, tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Mungkin harusnya delik dakwaannya penggelapan dalam jabatan maka kami bisa terima,” tegasnya.
Posisi Bagus dalam perkara ini, lanjut Taufiq, adalah pengguna hasil anggaran. “Ada pemilik anggaran, ada pengguna anggaran yang membelanjakannya, kenapa yang ditersangkakan hanya pengguna hasilnya saja. Lalu bagaimana dengan pihak lain, tentu ini yang akan kami jadikan poin dalam eksepsi nanti,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jalan Masuk Perumahan Citra Rejodani Diblokade Ahli Waris
- Jadwal DAMRI dari Jogja, Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
Advertisement
Advertisement



