Advertisement

Promo November

Sidang Kasus Korupsi SSA, Jaksa Ungkap 10 Tempat Usaha yang Dimintai Nota Fiktif

Triyo Handoko
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Sidang Kasus Korupsi SSA, Jaksa Ungkap 10 Tempat Usaha yang Dimintai Nota Fiktif Suasana sidang perdana korupsi Stadion Sultan Agung, Bantul dimana terdakwa Bagus Nur Edi Wijaya (duduk tengah) hadir langsung, Rabu (14/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi peningkatan sarana-prasarana Stadion Sultan Agung (SSA), Bagus Nur Edi Wijaya menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (14/6/2023).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di mana dibeberkan modus korupsi yang dilakukan Edy.

Advertisement

JPU Niken Retno Widi menyebut Bagus membelanjakan anggaran peningkatan sarana-prasarana SSA Bantul secara tidak tepat sasaran. “Dari hasil pemeriksaan ada yang dibelanjakan tetapi tidak ada barangnya, ada yang dibelanjakan tetapi tidak sesuai realisasi yang ada,” katanya, Rabu siang.

Nikan menyebut total ada 10 tempat usaha yang dijadikan Bagus untuk melakukan pengadaan barang dan jasa yang bermasalah. Ke-10 tempat usaha tersebut masing-masing adalah Toko Besi Adi Baru, Toko Kelontong Mas Sugeng, Bengkel Budi Jaya Motor, Bengkel Mas Bro, Apotik Solusi Sehat, Sekar Catering, Toko Restu Jaya, Lestari Widodo, CV. Rizalika, dan TB. Arto Moro.

“Berdasarkan bukti pembelian berupa nota di Toko Besi Adi Baru terdapat pembelian pada 2020 berupa barang sejumlah Rp9,48 juta dan pada 2021 terdapat pembelian barang sejumlah Rp20,21 juta, tetapi kenyataannya nota-nota tersebut fiktif karena tidak pernah ada pembelian tersebut,” jelas Niken.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi SSA Bantul Segera Disidangkan, Bisa Jadi Muncul Tersangka Baru

Nikan menjelaskan modus korupsi Bagus dengan nota fiktif tersebut dibantu pihak lain. “Terdakwa memerintahkan saksi Tiara Pujangga Ningrum [Pekerja Harian Lepas Disdikpora Bantul] untuk mencari nota kosong ke saksi Edi Wibawa selaku pemilik Toko Besi Adi Baru,” ujar dia.

Tak hanya nota fiktif, jelas Nikan, pada beberapa pengadaan barang terdakwa  Bagus juga tidak memenuhi ketentuan spesifikasi pengadaan yang ada.

Misalnya untuk pengadaan barang/jasa di Bengkel Mas Bro dianggarkan Rp9,14 juta tapi realisasinya hanya dibelanjakan Rp4,7 juta. Lalu pada pengadaan barang di Apotik Solusi Sehat dianggarkan Rp8,81 juta tapi realisasi pengadaan barangnya hanya Rp6 juta.

Total kerugian negara dari yang dilakukan  Bagus tersebut sebesar Rp170 juta. “Bahwa seluruh perbuatan terdakwa dalam melaksanakan, mengelola kegiatan, mencairkan anggaran, membuat dan mengumpulkan bukti-bukti nota pembelanjaang, sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor No.31/1999,” tegas JPU yang bertugas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement