Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Wates, Hakim Tolak Eksepsi Pejabat Disdikpora Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa korupsi SMPN 1 Wates, Jujur Santosa ditolak majelis hakim. Penolakan tersebut dengan dalih sidang sudah memasuki pokok perkara sehingga perlu dilanjutkan pembuktian melalui saksi-saksi.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan menyebut eksepsi tersebut ditolak pada Rabu (21/6) lalu. "Eksepsi atau keberatan dari terdakwa tidak dapat diterima, PN Jogja berwenang mengadili perkara dilanjutkan," tegasnya Jumat (16/6/2023).
Advertisement
Penasihat Hukum Jujur, Wisnu Kunto Aji membenarkan penolakan eksepsi yang diajukan kliennya tersebut. “Alasannya majelis hakim karena sudah masuk dalam pokok perkara, jadi sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Resmi Dilimpahkan ke PN, Siapa Tersangkanya?
Kunto menerima keputusan majelis hakim tersebut dan sudah mempersiapkan sidang pembuktian korupsi pembangunan SMPN 1 Wates tersebut. “Sidang pembuktian sudah kami persiapkan, berikutnya agendanya mendengarkan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum,” ujarnya, Jumat sore.
Kehadiran saksi dari JPU, jelas Kunto, akan dihadapinya pasalnya ia ragu dengan keterangan saksi yang menyaksikan penyalahgunaan yang dilakukan Jujur.
“Apakah saksi benar-benar mengetahui, menyaksikan, dan mengalami kalau klien kami melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap dia.
Sebelumnya, Jujur didakwa JPU telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara yang disebabkan oleh Jujur sebesar Rp106 juta. Saat kejadian, Jujur adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pembangunan SMPN 1 Wates.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement