Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Wates, Hakim Tolak Eksepsi Pejabat Disdikpora Kulonprogo
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa korupsi SMPN 1 Wates, Jujur Santosa ditolak majelis hakim. Penolakan tersebut dengan dalih sidang sudah memasuki pokok perkara sehingga perlu dilanjutkan pembuktian melalui saksi-saksi.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan menyebut eksepsi tersebut ditolak pada Rabu (21/6) lalu. "Eksepsi atau keberatan dari terdakwa tidak dapat diterima, PN Jogja berwenang mengadili perkara dilanjutkan," tegasnya Jumat (16/6/2023).
Advertisement
Penasihat Hukum Jujur, Wisnu Kunto Aji membenarkan penolakan eksepsi yang diajukan kliennya tersebut. “Alasannya majelis hakim karena sudah masuk dalam pokok perkara, jadi sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Resmi Dilimpahkan ke PN, Siapa Tersangkanya?
Kunto menerima keputusan majelis hakim tersebut dan sudah mempersiapkan sidang pembuktian korupsi pembangunan SMPN 1 Wates tersebut. “Sidang pembuktian sudah kami persiapkan, berikutnya agendanya mendengarkan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum,” ujarnya, Jumat sore.
Kehadiran saksi dari JPU, jelas Kunto, akan dihadapinya pasalnya ia ragu dengan keterangan saksi yang menyaksikan penyalahgunaan yang dilakukan Jujur.
“Apakah saksi benar-benar mengetahui, menyaksikan, dan mengalami kalau klien kami melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap dia.
Sebelumnya, Jujur didakwa JPU telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara yang disebabkan oleh Jujur sebesar Rp106 juta. Saat kejadian, Jujur adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pembangunan SMPN 1 Wates.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penggeledahan Rumah Politikus Jabar Buka Babak Baru Kasus Bekasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement






