Advertisement

Dugaan Korupsi SMPN 1 Wates, 2 Terdakwa Bersekongkol Merugikan Negara Rp106 Juta

Triyo Handoko
Kamis, 25 Mei 2023 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Dugaan Korupsi SMPN 1 Wates, 2 Terdakwa Bersekongkol Merugikan Negara Rp106 Juta Terdakwakorupsi SMPN 1 Wates JujurSantoso (pojok atas kiri)danSusi Ambarwati(pojok kanan bawah) menghadiri sidang perdana secara luring, Kamis (25/5 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulonprogo, Kamis (25/5). Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ditemui seusai sidang, JPU, Rocky Al Faizal menyebut ada dua terdakwa dalam kasus korupsi SMPN 1 Wates. Terdakwa pertama yakni pejabat di Disdikpora Kulonprogo, Jujur Santoso (JS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan SMPN 1 Wates pada 2018.

Advertisement

Terdakwa kedua yakni Direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati (SA) selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates. "Kami mendakwa keduanya secara bersama-sama sehingga uraian [surat dakwaan] kurang lebih sama, di mana atas perbuatan kedua terdakwa, negara menderita kerugian hingga Rp106 juta," kata Rocky.

BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan

Rocky menyebut temuan kerugian tersebut berdasar dari perhitungan Inspektorat Daerah dan ahli teknik sipil. “Sikap dua terdakwa berbeda, di mana terdakwa SA menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa JS akan mengajukan eksepsi, sehingga mulai pekan depan untuk terdakwa SA agendanya pembuktian, sedangkan untuk JS pembahasan eksepsi,” katanya.

Saat ini kedua terdakwa sudah ditahan. Terdakwa Jujur ditahan di Rutan Kelas IIA Wirogunan, sedangkan Susi di LP Perempuan kelas IIB Jogja di Gunungkidul. Untuk Jujur yang berstatus sebagai aparatur sipil negara saat ini sudah dinonaktifkan.

Sementara, terdakwa Jujur selain akan mengajukan eksepsi juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan mengurus orang tuanya yang sakit. Jujur meminta penangguhan penahanan sampai vonis majelis hakim diputuskan.

Tersangka Lain

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan kasus tindak pidana korupsi pembangunan relokasi SMP Negeri I Wates yang menyeret JS dan SA sebagai tersangka berawal dari tidak adanya kesesuaian pembangunan dengan spesifikasi teknis gedung.

Ketika kekurangan spesifikasi teknis tersebut diaudit, ternyata ada kekurangan volume dengan kerugian mencapai Rp106 juta. Bahkan, ada spesifikasi yang tidak dikerjakan.

Kejari Kulonprogo memeriksa 16 saksi dan tiga orang saksi ahli. Saksi yang diperiksa tersebut adalah orang yang mengetahui peristiwa itu. Saat ini, terdakwa yang ditetapkan baru SA dan JS. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kami masih menunggu perkembangan kasus di persidangan. Kalau muncul keterkaitan dengan pihak penerima aliran dana, maka kami tetapkan tersangka lagi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement