Advertisement
Dugaan Korupsi SMPN 1 Wates, 2 Terdakwa Bersekongkol Merugikan Negara Rp106 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulonprogo, Kamis (25/5). Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ditemui seusai sidang, JPU, Rocky Al Faizal menyebut ada dua terdakwa dalam kasus korupsi SMPN 1 Wates. Terdakwa pertama yakni pejabat di Disdikpora Kulonprogo, Jujur Santoso (JS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan SMPN 1 Wates pada 2018.
Terdakwa kedua yakni Direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati (SA) selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 1 Wates. "Kami mendakwa keduanya secara bersama-sama sehingga uraian [surat dakwaan] kurang lebih sama, di mana atas perbuatan kedua terdakwa, negara menderita kerugian hingga Rp106 juta," kata Rocky.
BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan
Rocky menyebut temuan kerugian tersebut berdasar dari perhitungan Inspektorat Daerah dan ahli teknik sipil. “Sikap dua terdakwa berbeda, di mana terdakwa SA menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa JS akan mengajukan eksepsi, sehingga mulai pekan depan untuk terdakwa SA agendanya pembuktian, sedangkan untuk JS pembahasan eksepsi,” katanya.
Saat ini kedua terdakwa sudah ditahan. Terdakwa Jujur ditahan di Rutan Kelas IIA Wirogunan, sedangkan Susi di LP Perempuan kelas IIB Jogja di Gunungkidul. Untuk Jujur yang berstatus sebagai aparatur sipil negara saat ini sudah dinonaktifkan.
Sementara, terdakwa Jujur selain akan mengajukan eksepsi juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan mengurus orang tuanya yang sakit. Jujur meminta penangguhan penahanan sampai vonis majelis hakim diputuskan.
Tersangka Lain
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan kasus tindak pidana korupsi pembangunan relokasi SMP Negeri I Wates yang menyeret JS dan SA sebagai tersangka berawal dari tidak adanya kesesuaian pembangunan dengan spesifikasi teknis gedung.
Ketika kekurangan spesifikasi teknis tersebut diaudit, ternyata ada kekurangan volume dengan kerugian mencapai Rp106 juta. Bahkan, ada spesifikasi yang tidak dikerjakan.
Kejari Kulonprogo memeriksa 16 saksi dan tiga orang saksi ahli. Saksi yang diperiksa tersebut adalah orang yang mengetahui peristiwa itu. Saat ini, terdakwa yang ditetapkan baru SA dan JS. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kami masih menunggu perkembangan kasus di persidangan. Kalau muncul keterkaitan dengan pihak penerima aliran dana, maka kami tetapkan tersangka lagi," katanya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Bentrok PSHT di DIY, Wabup Sleman Minta Warga Patuhi Sabda Sultan HB X
- Rentetan Gempa Susulan di Pacitan Masih Terjadi, Hingga Kamis Pagi Tercatat 36 Kali
- Peringati Hari Lahir Bung Karno, Bakesbangpol DIY Gelar Sarasehan Pancasila bersama Pemuda
- Pemkab dan KPU Bantul Sepakat Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Rp38,6 Miliar
- Permudah Angkut Produksi Pertanian, Pemkab Kulonprogo Bangun Jalan Usaha Tani di 7 Titik Berbeda
Advertisement
Advertisement