Advertisement
Sertifikat Tanah Tukar Guling Tak Kunjung Jadi Selama Puluhan Tahun, Lurah Maguwoharjo: Semua Data Ada di Jogoboyo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah warga Maguwoharjo, Depok, Sleman mengeruduk kantor Kalurahan Maguwoharjo, Jumat (16/5/2023) pagi. Mereka menuntut pengurusan sertifikat tanah hasil tukar guling dengan kalurahan yang sudah puluhan tahun kunjung jadi.
Lurah Maguwoharjo Kasidi pun tak tahu menahu kasus tersebut, mengingat ia baru dilantik menjadi Lurah sejak 2021 silam. Dengan demikian dugaan kasus mafia tanah ini merupakan warisan dari pejabat lama.
Advertisement
BACA JUGA : Kerugian Negara dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Saat dimintai konfirmasi Kasidi, menuturkan Kelurahan tidak bisa membuat sertifikat, melainkan hanya memberikan rekomendasi untuk mengajukan sertifikat ke BPN. Sebagaimana diketahui persoalan itu merupakan warisan dari pejabat lama di kelurahan tersebut.
"Prosesnya tidak gampang, semuanya harus dilalui dengan akurat. Karena yang dulu [petugas kalurahan] sudah pensiun semuanya," katanya, Jumat (16/6/2023).
Ia meminta Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo untuk memberikan informasi detail kepada warga. "Data-data di Jogoboyo bisa diagendakan disampaikan ke masyarakat. Semua yang belum bersertifikat insyaallah tahun depan bisa diselesaikan," kata dia.
Kasidi mengakui di Kalurahan Maguwoharjo memang masih banyak persoalan serupa yang belum terselesaikan. "Kasus ini menjadi pelajaran kita semua karena dulu tidak diselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya salah satu warga Maguwoharjo, Ngadio, mengatakan tanahnya di Padukuhan Sambilegi seluas 3.000 meter persegi dulu ditukar guling oleh Kalurahan Maguwoharjo, namun sampai saat ini belum bisa mendapatkan sertifikat.
BACA JUGA : Sultan Jogja Pastikan Kasus Perumahan Tanah Kas Desa
Ia menceritakan tanah tersebut telah dibagi dua dengan keluarganya. Bagian milik keluarganya sudah bisa dibuatkan sertifikat, namun miliknya belum. "Saya tanyakan berkas sudah masuk BPN tapi dikembalikan lagi, katanya masih ada kekurangan," ujarnya.
Kekurangan tersebut menurutnya adalah kronologi yang semestinya dibuat oleh Kalurahan Maguwoharjo. Ia berharap pihak kalurahan bisa segera menyelesaikan urusan tersebut karena ada sekitar 11 pemilik tanah lainnya yang mengalami hal serupa. "Mereka sudah tua-tua," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement