Korban Prostitusi Anak Ditampung Dinsos DIY, Pelaku Sudah 5 Kali Gonta-ganti Hotel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban perdagangan orang yang diungkap Polresta Jogja tengah menjalani pemulihan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak (BPRSA) milik Dinas Sosial DIY. Sedangkan tiga pelaku sudah ditangkap kepolisian.
Korban perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks di Jogja tersebut adalah YL dan KL, keduanya masing-masing berumur 15 dan 16 tahun. Mereka berasal dari Bekasi, Jawa Barat dan Palembang, Sumatra Selatan.
Advertisement
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Savitri menjelaskan korban akan ditampung BPRSA setidaknya sampai tiga bulan ke depan. “Di balai juga akan diberikan pelatihan keterampilan, pemulihan psikologis juga dilakukan,” katanya, Senin (19/6/2023).
Apri menyebut pihaknya akan terus memastikan kondisi korban membaik. “Akan kami kontrol tersu agar kondisinya membaik, sekarang sudah lumayan membaik. Nanti jika sudah tiga bulan dan membaik bisa kembali ke daerahnya, masing-masing,” ujarnya.
BACA JUGA: Jual 3 Anak kepada Hidung Belang lewat Aplikasi, Tiga Warga Luar Jogja Ini Diringkus Polisi
Sedangkan tiga tersangka tersebut adalah RA, 18, warga Bekasi; NS, 21, warga Palembang; dan BA, 14, warga Pelembang. “RA tidak kenal dengan NS dan BA, sedangkan NS dan BA sama-sama dari Palembang,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, Archye Nevadha pada Senin siang.
Archye menjelaskan hubungan antara korban dan tersangka sendiri adalah teman biasa. “Sekali kencan dari MiChat mereka dapat Rp250.000 sampai Rp300.000,” jelasnya.
Pengakuan tersangka NS senidri menyebut ke Jogja dari Paelmbang mengajak korbannya dengan iming-iming liburan. “Saya ajak liburan ke Jogja,” katanya saat jumpa pers.
Keberadaan NS dan BA di Jogja untuk memperjualbelikan korbannya untuk pekerja seks sudah enam hari sejak kedatangannya dari Palembang. “"Saya enam hari di Jogja. Korban saya ajak liburan. Kalau tarif Rp 250 ribu sekali kencan,” ujar NS.
NS sendiri mengaku sudah lima kali berganti hotel untuk mengeksploitasi korbannya bersama BA. “Lima kali ganti-ganti hotel, tiap hari pindah,” terangnya.
Sedangkan RA yang berstatus mahasiswa ini mengenal korbannya dari tongkrongannya. “Korban kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa satu sampai dua pelanggan," ujar RA.
RA baru memulai aksi kejinya selama dua hari sebelum ditangkap Polresta Jogja. “Traifnya Rp300.000,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut, sambung Archye, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. ”Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan TPPO No.21/2007 dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35/2014,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement