Advertisement

Berkas 3 Tersangka Penganiayaan Anggota PSHT Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Ujang Hasanudin
Senin, 19 Juni 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Berkas 3 Tersangka Penganiayaan Anggota PSHT Dilimpahkan ke Kejari Bantul Salah satu dari tiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota PSHT saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (19/6/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul melimpahkan berkas tiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ali Sutanto Joko Saputro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Senin (19/6/2023). Pelimpahan berkas perkara ini setelah penyidik Polres Bantul menyatakan lengkap (P21).

Hal itu dibernarkan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. “Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi, Senin (19/6/2023).

Advertisement

Sulisyadi mengatakan jawatannya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan. Pasalnya ada proses yang harus dilalui untuk persidangan di PN Bantul.

“Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kami limpahkan. Yang pasti semoga selama 20 hari ke depan sudah bisa dilimpahkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis

Sementara itu, ketiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial DP, 27, warga Gedongtengen, Joga; BA, 31, warga Kraton, Jogja; dan HA, 27, warga Jawa Barat yang tinggal di Gamping, Sleman.

Dikatakan Sulisyadi, ketiga tersangka ini melanggar Pasal 172 KUHP ayat 1 dan Pasal 70 ayat 2 KUHP.

Ketiganya disangka telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Ali Sutanto Joko Saputro di kawasan wisata Parangtritis, Kapnewon Kretek, Bantul, pada Minggu (28/5/2023) dini hari lalu. 

Pengeroyokan tersebut dipicu karena para tersangka tidak terima setelah diingatkan korban dan warga sekitar Parangtritis yang merasa terganggu dengan suara musik bervolume tinggi sehingga mengganggu warga yang sedang istirahat.

Saat itu para tersangka bersama rombongan dari salah satu suporter sepak bola di DIY tersebut sedang pesta dengan bernyanyi-nyanyi. “Korban dikeroyok oleh para pengunjung yang konser musik tersebut hingga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan luka di bagian tangan,”  kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Jeffry mengatakan sampai saat ini hanya ada tiga tersangka utama dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti-bukti baru di pengadilan nanti akan dilakukan pendalaman. “Menunggu perkembangan hasil persidangan dulu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar

News
| Senin, 06 Mei 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement