Advertisement
Berkas 3 Tersangka Penganiayaan Anggota PSHT Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul melimpahkan berkas tiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ali Sutanto Joko Saputro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Senin (19/6/2023). Pelimpahan berkas perkara ini setelah penyidik Polres Bantul menyatakan lengkap (P21).
Hal itu dibernarkan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. “Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi, Senin (19/6/2023).
Advertisement
Sulisyadi mengatakan jawatannya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan. Pasalnya ada proses yang harus dilalui untuk persidangan di PN Bantul.
“Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kami limpahkan. Yang pasti semoga selama 20 hari ke depan sudah bisa dilimpahkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
Sementara itu, ketiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial DP, 27, warga Gedongtengen, Joga; BA, 31, warga Kraton, Jogja; dan HA, 27, warga Jawa Barat yang tinggal di Gamping, Sleman.
Dikatakan Sulisyadi, ketiga tersangka ini melanggar Pasal 172 KUHP ayat 1 dan Pasal 70 ayat 2 KUHP.
Ketiganya disangka telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Ali Sutanto Joko Saputro di kawasan wisata Parangtritis, Kapnewon Kretek, Bantul, pada Minggu (28/5/2023) dini hari lalu.
Pengeroyokan tersebut dipicu karena para tersangka tidak terima setelah diingatkan korban dan warga sekitar Parangtritis yang merasa terganggu dengan suara musik bervolume tinggi sehingga mengganggu warga yang sedang istirahat.
Saat itu para tersangka bersama rombongan dari salah satu suporter sepak bola di DIY tersebut sedang pesta dengan bernyanyi-nyanyi. “Korban dikeroyok oleh para pengunjung yang konser musik tersebut hingga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan luka di bagian tangan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Jeffry mengatakan sampai saat ini hanya ada tiga tersangka utama dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti-bukti baru di pengadilan nanti akan dilakukan pendalaman. “Menunggu perkembangan hasil persidangan dulu,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement