Advertisement
Palsukan Sertifikat Kucing Ras, Warga Bandung Diseret ke Meja Hijau

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria inisial SN, 40 warga Cibeunying Kidul Kota Bandung Jawa Barat didakwa memalsukan sertifikat satwa kucing ras. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/6/2023).
Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono membenarkan adanya kasus tersebut. "Benar perkara itu (terdakwa SN) disidangkan pada hari ini, sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan penuntut umum," katanya, sebelum sidang berlangsung.
Advertisement
BACA JUGA: Sidang Mario Dandy: Anak AG Diperiksa Sebagai Saksi Terakhir
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri oleh terdakwa secara virtual. Di ruang sidang hanya dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Devi Mahendrayani Hermanto didampingi dua hakim anggota Suratni dan Hernawan, JPU Rahajeng Dinar Hanggarjani, dan tim penasehat hukum terdakwa.
Kasus unik ini teregister dengan nomor 304/Pid Sus/2023/ PN Slm. Terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal berlapis yakni Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. "Benar disidang hari ini," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa juga dijerat Pasal 378 KUHP.
Kasus ini berawal saat terdakwa terpilih sebagai Presiden atau Ketua Clubtica Indonesia pada 3 Mei 2016. Terdakwa saat itu menyelenggarakan kontes kucing sesuai dengan aturan The International Cat dengan menggunakan nama dan logo The International Cat Association (TICA).
"Dan Clubtica Indonesia tidak berhak menerbitkan sertifikat Pedigree dengan menggunakan nama dan logo The international Cat Association (TICA)," kata Jaksa Rahajeng dalam dakwaannya.
Salah seorang korban sertifikat palsu tersebut adalah Sandra Kurnia Dewi. Ia mengalami kerugian sebesar Rp22,3 jut lantaran sertifikat kucing pedigree yang diurus melalui Clubtica Indonesia diketahui tidak resmi.
Konfirmasi telah dilakukan, jawaban melalui email dari pihak TICA menyatakan bahwa sertifikat pedigree yang terdapat logo TICA dan TICA number yang diterbitkan oleh Clubtica Indonesia tidak teregister dan tidak terdaftar pada TICA dan TICA tidak mempunyai kantor Perwakilan resmi di Indonesia.
Usai persidangan, Tim kuasa hukum terdakwa enggan menjawab pertanyaan awak media. Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement